2.1 Pendahuluan
Orang adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
2.2 Manusia Biasa (Natuurlijke Perrsoon)
Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap. Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut.
1. Cakap melakukan perbuatn hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Orang yang ditaruh dalam pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
c. Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang bersatus sebagai isteri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 Yo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974)
2.3 Badan Hukum (Rechts Persoon)
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara
a. Didirikan dengan akta notaries
b. Didaftarkan dikantor penitera pengadilan negeri setempat
c. Dimintakan anggaran pengesahan dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan
d. Diumumkan dalam Berita Negara RI
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni
1. Badan hukum publik
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentinagn publik.
2. Badan hukum privat
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
2.4 Objek Hukum
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Berdasarkan Pasal 503 dan Pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda terbagi dua, yakni
a. Benda yang bersifat kebendaan
Suatu benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari ;
a. Benda bertubuh / berwujud, meliputi
1) Benda bergerak / tidak tetap
2) Benda tidak bergerak
b. Benda tidak betubuh / benda tidak berwujud, seperti surat berharga.
b. Benda yang bersifat tidak kebendaan
Suatu benda yang hanya dapat dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
2.4.1 Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut.
a. Benda bergerak karena sifatnya adalah benda yang dapat dipindahkan.
b. Benda bergerak menurut undang-undang adalah hak-hak atas benda bergerak.
2.4.2 Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dibedakan menjadi ;
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, karena berhubungan dengan empat hal adalah
- Pemilikan
- Penyerahan
- Daluarsa
- Pembebanan
2.5 Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan, yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi atau hak relative.
2.5.1 Hak Mutlak
Hak mutlak terdiri dari
Ø Hak kepribadian
Ø Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga
Ø Hak muthlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan
2.5.2 Hak Nisbi
Hak nisbi adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari undang-undang.
1. Penggolongan hak kebendaan
a. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda
b. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas perlunasan utang
2. Cara memperoleh hak milik atas suatu benda
a. Pelekatan
b. Daluwarsa
c. Pewarisan
d. Penyerahan
1) Atas benda bergerak
2) Atas benda tak bergerak
3) Atas benda tak berwujud
a) Piutang atas unjuk
b) Piutang atas nama
2.6 Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi.
Perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus menegmbalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
2.7 Macam-Macam Pelunasan Utang
2.7.1 Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
Menurut Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan utang yang dibuatnya.
Benda yang dapat dijadikan perlunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain
- Benda tersebut bersifat ekonomis.
- Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
2.7.2 Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
2.8 Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
2.8.1 Sifat-Sifat Gadai
Sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut.
- Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir,
- Adanya sifat kebendaan
- Syarat inzbezitstelling
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
- Hak preferensi
- Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi
2.8.2 Objek Gadai
Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berbentuk surat-surat piutang kepada pembawa, atas unjuk, dan atas nama serta hak paten.
2.8.3 Hak Pemegang Gadai
Hak Pemegang Gadai, yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung.
- Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri
- Pemegang gadai berhak untuk mendapakan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai sampai ada pelunasan utang dari debitur
- Pemegang gadai memiliki hak preferensi dari kreditur-kreditur yang lain
- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
- Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai
2.8.4 Kewajiban-Kewajiban Pemegang Gadai
- Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan, jika itu semua terjadi karena kelalaiannya
- Berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual
- Bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
- Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi uatangnya
- Kewajiban untuk memelihara benda gadai
2.8.5 Hapusnya Gadai
- Hapusnya perjanjian pokok
- Karena musnahnya benda gadai
- Karena pelaksanaan eksekusi
- Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
- Karena pemegang gadai tlah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
- Karena penyalah gunaan benda gadai
2.9 Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan
2.9.1 Sifat-Sifat Hipotik
- Bersifat Accesoir
- Bersifat zaaksgevolg
- Lebih didahulukan bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada
- Objeknya benda-benda tetap
2.9.2 Objek Hipotik
- Kapal laut, dengan bobot 20m3 ke atas
- Kapal terbang dan helicopter
2.10 Perbedaan Gadai dan Hipotik
Perbedaan gadai dan hipotik adalah sebagai berikut.
- Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan
- Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak
- Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa
- Gadai dibuktian dengan perjanjian pokok, sedangkan hipotik dengan akta otentik
2.11 Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertetentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.
2.11.1 Objek Hak Tanggungan
Objek hak tanggungan yakni,
- Hak milik
- Hak guna bangunan
- Hak guna usaha
- Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun
- Hak pakai atas tanah Negara
2.12 Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
2.12.1 Objek Jaminan Fidusia
Objek jaminan fidusia yakni benda, benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, Benda yang terdaftar maupun tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
2.12.2 Perjanjian Fidusia
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaries dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
2.12.3 Pendaftaran Fidusia
Pendaftaran fidusia berdasarkan Pasal 14 Ayat 3 UUJF adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia yang diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran fidusia.
2.12.4 Larangan bagi Pemegang Fidusia
Pemegang hak fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain.
2.12.5 Hapusnya Jaminan Fidusia
☺ Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
☺ Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
☺ Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
2.12.6 Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan yakni suatu perjanjian di mana pihak ketiga menaggung pelunasan terhadap utang debitor apabila debitor tidak dapat melunasi utangnya. Hak-hak istimewa bagi pemegang jaminan perseorangan adalah sebagai berikut.
« Hak uit winning
« Hak splitising
Tidak ada komentar:
Posting Komentar