10.1 Pengertian
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha , yakni setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Persaingan tidak ssehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. “Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”
10.2 Asas dan Tujuan
Pelaku usaha harus beasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut,
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
10.3 Kegiatan yang Dilarang
1. Monopoli
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksudkan dalam Ayat (1), jika
1) Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya.
2) Mengakibtakan pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam persaingan dan atau jasa yang sama.
3) Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
2. Monopsoni
Pelaku uasaha dilarang melakukan menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Penguasaan pasar
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan prakti monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
4. Persengkongkolan
Ada beberapa bentuk persengkongkolan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pasal 22 sampai dengan pasal 24 adalah sebagai berikut.
a. Dilarang melakukan persengkongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
b. Dilarang bersengkongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasi rahasia perusahaan.
c. Dilarang bersengkongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok bersangkutan menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas maupun kecepatan waktu yang dipersyaratkan.
5. Posisi dominan
Dalam pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
6. Jabatan rangkap
Dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7. Pemilikan saham
Dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan , peleburan, dan pengambialihan yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat secara tegas dilarang.
10.4Perjanjian yang Dilarang
1. Oligopoli
2. Penetapan harga
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsoni
8. Integrasi vertikal
9. Perjanjian dengan pihak luar negri
10.5Hal-Hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli
1. Perjanjian yang dikecualikan
a. Perjanjian yang berkaitan dengan HKI.
b. Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
c. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
d. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan.
e. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.
f. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
2. Perbuatan yang dikecualikan
a. Perbuatan pelaku usaha yang tergolong pelaku usaha.
b. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota
3. Perbuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
a. Bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negri.
10.6Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Adapun tugas dan wewenang KPPU, antara lain :
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha.
2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
3. Mengambil tindakan dengan wewenang komisi.
4. Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
5. Menerima laporan dari masayarakat dan atau pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat
6. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya.
7. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.
9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi.
10. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrative kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
10.7Sanksi
Keetentuan pemberian sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang ini dapat dikelompokkan dalam dua kategori, antara lain sanksi administrasi dan sanksi pidana pokok dan tambahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar