Welcome to My Blog
Ekspesikan dirimu melalui tulisan
Mulai dengan sebuah kata

Selasa, 26 Juni 2012

11 Trend Sukuk 2011


Zawya, perusahaan konsultan sukuk sekaligus intelijen bisnis yang bermarkas di Uni Emirat Arab, menyebutkan terdapat 11 trend industri sukuk 2011. Berikut kesebelas trend tersebut:
1.        2011 merupakan tahun terbaik dalam penerbitan sukuk di mana dalam sebelas bulan pertama dana sukuk yang terhimpun US$ 79,5 miliar. Pasar sukuk global mencapai US$ 180 miliar.
2.        Pasar didominasi penerbitan sukuk negara lalu diikuti institusi keuangan – keuangan. Ke depan, penerbitan sukuk penerbitan sukuk kian mengalami diversifikasi. Contohnya adalah penerbitan sukuk oleh Saudi’s Almarai, perusahaan di bidang makanan yang pada akhir tahun lalu membeli perusahaan perkebunan Argentina sebesar US$ 83 juta.
3.        Industri sukuk mengambil peluang dari volatilitas pasar ekuitas dan pasar hutang di zona Euro. Fenomena ini diperkirakan terus berlanjut.
4.        Semakin banyak penerbit konvensional bergabung dalam kelompok penerbit sukuk. Contohnya adalah Abu Dhabi Commercial Bank yang berbasis di Uni Emirat Arab, General Electrc Capital, dan Goldman Sachs.
5.        Semakin banyak ikhtiar yang dilakukan pemerintah untuk membuat standar aturan mengenai struktur dan pasar sukuk.
6.        Perusahaan – perusahaan masih mengalami dampak pajak berganda. Namun banyak pula ikhtiar untuk menghapus kendalam ini di beberapa negara.
7.        Penerbit dapat menjual sukuk pada harga lebih rendah sepanjang rata – rata 2011.
8.        Semakin banyak negara yang membuka bank – bank Islam. Trend ini diperkirakan kian gencar baik dalam jangka waktu dekat maupun menengah. Kehadiran bank – bank syariah ini mempercepat kinerja sukuk di wilayah tersebut, contohnya Oman dan Srilanka.
9.        Penerbitan sukuk jangka pendek kian meningkat. Contohnya : Indonesia, Gambia, Bahrain.
10.    Perusahaan Bin Laden Group di Saudi, serta perusahaan listrik Pakistan HUBCO.
11.    Akad – akad baru mulai diperkenalkan agar sukuk dapat diterima oleh berbagai ulama. Satu diantaranya adalah pemanfaatan akad Wakala. Namun sejumlah akad masih diperdebatkan atau digunakan secara ketat seperti sukuk Goldman Sachs dan BBA di Malaysia.






Sumber : Majalah Sharing “Ekonomi Syariah Khas Indonesia” Edisi 62 Thn VI Februari 2012.

Tiga Model Asuransi di Iran


Republik Islam Iran hanya mengenal satu sistem asuransi, asuransi Islam Iran, Iran memutuskan untuk mengganti sistem asuransi konvensional setelah dunia Islam menemukan sistem asuransi baru yang sesuai syariah. Setelah revolusi Islam Iran, Imam Khomeini menegaskan bahwa asuransi konvensional tidak sesuai syariah.

Kemudian Iran mengenalkan tiga model asuransi, yaitu:
-            Asuransi Sosial (al-ta’min al-ijtima’i)
Asuransi ini dikelola oleh negara guna menanggung risiko para pegawai, pekerja dan warga negaranya. Asuransi ini sepenuhnya untuk perlindungan bukan bisnis.
-            Asuransi Arisan (al-ta’min al-tabaduli)
Asuransi ini berjalan berdasarkan kesepakatan masyarakat yang berkelompok. Kemudian menyetorkan dana untuk membantu para anggota yang terkena musibah. Asuransi arisan ini untuk menanggung bersama risiko yang menimpah anggota dan hanya untuk kepentingan perlindungan.
-            Asuransi Bisnis (al-ta’min al-tijari)
Asuransi ini dikelola oleh perusahaan secara profesional yang diikuti oleh masyarakat. Tujuan asuransi ini untuk memberi rasa aman dan mengambil alih risiko yang akan menimpah kepada anggotanya.





Sumber : Majalah Sharing “Ekonomi Syariah Khas Indonesia” Edisi 62 Thn VI Februari 2012.

Sekilas Awal Mula Perkembangan Asuransi Syariah


Asuransi membawa misi ekonomi dan sosial. Ini karena premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi yang oleh karena itu, menanggung risiko pihak tertanggung. Dalam asuransi konvensional akad yang digunakan adalah pengalihan risiko (risk transfer) dari tertanggung (muamman lahu). Namun dalam sistem asuransi syariah, risiko ditanggung bersama secara kolektif (risk sharing).

Sejarah terbentuknya asuransi Islam dimulai sejak 1979 ketika sebuh perusahaan Sudanese Islamic Insurance di Sudan memperkenalkan asuransi Islam. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab. Setelah itu, pada 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa, Dar Al-Maal Al-Islami di Swiss memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Lalu diikuti oleh penerbitan asuransi Islam kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takaful Company (ITC) di Luksemburg pada 1983.

Di Indonesia sendiri, pengalaman asuransi syariah pertama kali adlah pada tahun 1994 dengan berdirinya asuransi Takaful. Pedoman utama kesesuaiannya dengan syariah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Ada enam fatwa yang menjadi pedoman operasional asuransi syariah. Fatwa ini menjelaskan tentang tujuan asuransi, yaitu tolong menolong dalam menghadapi risiko dan investasi. Karenanya, akad yang digunakan adalah tijarah dengan tabarru’ atau wakalah bil ujrah dengan tabarru’.


Sumber : Majalah Sharing “Ekonomi Syariah Khas Indonesia” Edisi 62 Thn VI Februari 2012.