Welcome to My Blog
Ekspesikan dirimu melalui tulisan
Mulai dengan sebuah kata

Sabtu, 14 Mei 2011

HUKUM DAGANG

Berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Artinya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku asas “lex specialis derogat legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

Hukum dagang hanya mengikat pada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Seorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur,sbb:
a.       Terang-terangan;
b.      Teratur bertindak ke luar;
c.       Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.

Pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengandung risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Tetapi diperlukan bantuan / pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu:
a.       Pembantu di dalam perusahaan
b.      Pembantu di luar perusahaan

Hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
a.       Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
b.      Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
c.       Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata

Menurut UU, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu:
1)      Membuat pembukuan/dokumen perusahaan (Pasal 6 KUH Dagang Yo UU No. 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan)
2)      Mendaftarkan usahanya (UU No. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan)

Bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya:
1)      Perusahaan perseorangan
2)      Perusahaan persekutuan

Bentuk perusahaan dilihat dari status hukumnya:
1)      Perusahaan berbadan hukum
2)      Perusahaan bukan berbadan hukum

Dua macam perusahaan yang dikenal oleh masyarakat:
1)      Perusahaan swasta
Perusahaan swasta adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Perusahaan swasta terbagi menjadi tiga, yaitu: 
a)      Perusahaan swasta nasional; 
b)    Perusahaan swasta asing; 
c)      Perusahaan patungan/campuran (joint venture).
2)      Perusahaan negara
Perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Perusahaan negara disebut BUMN, terdiri dari tiga bentuk: 
  •   Perusahaan jawatan (perjan) atau deparment agency 
  • Perusahaan umum (perum) atau public corporation
  • Perusahaan perseroan (persero)
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.

Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata, yaitu:
a.       Persekutuan perdata (maatschap)
Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama. Dasar hukum Pasal 1618-Pasal 1652 KUH Perdata.
Unsur-unsur dalam persekutuan perdata yaitu adanya pemasukan (inbreng) dan adanya pembagian keuntungan.
b.      Persekutuan firma (vennootshaf onder eene firma)
Firma mempunyai arti nama yang digunakan untuk berdagang secara bersama-sama. Persekutuan firma mempunyai harta kekayaan yang merupakan harta yang telah dikumpulkan dari setiap anggota persekutuan firma, sehingga pertanggungjawanban sekutu firma tidak terbatas pada harta yang dimasukkannya, tetapi juga bertanggung jawab secara pribadi atas harta kekayaan milik pribadi terhadap persekutuan firma. Persekutuan firma diatur dalam Pasal 15, 16 sampai 35 KUH Dagang.
c.       Persekutuan komanditer (commanditaire vennootshaf)
Persekutuan komanditer diatur dalam Pasal 15,19 sampai 21 KUH Dagang. Persekutuan komanditer dibagi menjadi tiga, yaitu persekutuan komanditer diam-diam, persekutuan komanditer terang-terangan, dan persekutuan komanditer dengan saham.

Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk:
1.      Perseroan terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai minimal saham. Modal dari perseroan terdiri atas:
a.       Modal dasar (authorized capital) adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
b.      Modal yang ditempatkan (issued capital) adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
c.       Modal yang disetor (paid capital) adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Di dalam Pasal 1 butir 2 UUPT secara tegas menyebutkan bahwa organ dari perseroan terdiri dari:
-          Rapat umum pemegang saham (RUPS)
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris.
-          Direksi
Adalah organ perseroan ynag bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan (direksi memiliki dua wewenang ganda yaitu melaksanakan kepengurusan dan perwakilan perseroan).
-          Komisaris
Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
Dalam membentuk suatu perseroan dapat dilakukan berbagai cara, yaitu:
a.       Penggabungan (merger)
Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
b.      Peleburan (konsolidasi)
Merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi perusahaan yang baru sama sekali, sementara tiap-tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan hukum atau perusahaan.
c.       Pengambilalihan (akuisisi)
Adalah pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh suatu perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a)      Keputusan RUPS;
b)      Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c)      Penetapan pengadilan.

2.      Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah.
Fungsi dan peran koperasi:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  •  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  •  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan (koperasi primer, minimal ada 20 orang) maupun badan hukum itu sendiri (kopersi sekunder, minimal dibentuk dari 3 kopersi).

Modal koperasi terdiri dari:
  • Modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
  •  Modal pinjaman, dapat berasal dari anggota, dari koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, dan lembaga keuangan lainnya.
  • Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
Struktur organisasi koperasi juga mempunyai perangkap kerja. Berdasarkan Pasal 21 UUK 1992 memiliki perangkat koperasi, yaitu: 
  • Rapat anggota (pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
  •   Pengurus
  • Pengawas

3.      Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan social. Menurut UU No 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu “badan hukum” dan untuk menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yaitu: 
a)      Yayasan terdiri dari kekayaan yang terpisahkan
b)   Kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
c)    Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial 
d)    Yayasan tidak mempunyai anggota
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan. Yang termasuk sebagai organ yayasan: 
  •   Pembina
  • Pengurus
  • Pengawas
Alasan pembubaran yayasan:
  •   Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
  •  Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
  • Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara RI, jika kegiatan yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar