Welcome to My Blog
Ekspesikan dirimu melalui tulisan
Mulai dengan sebuah kata

Sabtu, 14 Mei 2011

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


Kepailitan menurut black’s law dictionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindaan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya. Sementara dalam pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Pasal 1 butir 4 debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan. 

Dalam hal ini kurator merupakan balai harta peninggalan(BPH). Atau perseorangan yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan memebereskan harta debitor yang pailit dibawah pengawasan hakim pengawas. 

Pihak – pihak yang dapat mengajukan kepailitan  memiliki syarat-syarat berupa debitor mempunyai dua atau lenih kreditor yang tidak membayar lunas, kejaksaan dapat mengajukan kepailitan dengan alasan untuk kepentingan umum, debitornya bank maka yang berhak mengeluarkan keputusan pailit adalah bank indonesia, Debitor adalah perusahaan efek maka yang berhak mengeluarkan adalah Badan Pengawas Pasar Modal ( BPPM), debitor adalah pihak asuransi, reasuransi, dana pensiun atau BUMN maka yang berhak memutuskan keputusan kepailitan adalah Menteri Keuangan. 

Putusan atas kepailitan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Dan selama keputusan itu belum putuskan maka dapat mengajukan permohonan untuk meletakan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor serta menunjuk kurator sementara untuk melakukan pengawasan namun setelah keputusan pailit diucapkan maka kurator bertugas untuk melakukan pemberasan atas harga pailit sejak tanggal putusan, pihak kurator harus  merupakan pihak yang independen.

Keputusan pailit dan akibat hukumannya
Saat kepailitan telah diputuskan maka demi hukum debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk kedalam harta pailit yang terhitung sejak pukul 00.00 waktu setempat sejak putusan diucapkan. Namun menurut pasal 21 tidak berrlaku keputusan sebelumnya pada barang – barang seperti benda termasuk hewan yang dibutuhkan debitor untuk pekerjaannya, sesuatu yang didapat debitor dari pekerjaannya sendiri dan uang yang diberikan kreditor untuk memenuhi kewajibannya.
Keputusan pailit berakibat bahwa segala penetapan pengadilan terhadap sebagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan semenjak itu tidak ada putusan yang dapat dilaksanakan termasuk menyandera debitor. 

Pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailit
Dalam pengurrusan harta pailit maka pihak yang terkait meliputi kurator melakukan melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, hakim pengawas yang bertugas pengurusan dan pemberesan harta pailit, dan panitia kreditor.

Penundaan kewajiban pembayaran utang
Penundaan ewajiban pembayaran hutang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor yang memiliki hutang yang lewat jatuh tempo yang debitornya mengajukan rencana perdamaian  untuk melunasi sebagian atau keseluruhan utanhnya pada kreditor. Dalam hai ini debitor  dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang. Permohonan ini diajukan dalam pengadilan niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya yang didalamnya tercantum sifat, jumlah piutang dan utang debitor beserta bukti yang mendukung. Dalam hal ini hakim pengawas bertugas melakukan pengawasan pembayaran dari pihak debitor. Bila debitor melanggar ketentuan itu maka pengurus berhak melakukan sesuatu yang dianggap perlu karena tindakan debitor tersebut. Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri atas permintaan hakim pengawas, satu atau lebih kurator atau atas prakarsa dari pengadilan. 

Pencocokan piutang
Dengan pencocokan piutang dapat dilakukan perimbangan dan urutan hak dari masing – masinng kreditor yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putuaan pailit. Dalam hal ini hakim pengawas berhak menetapkan batas akhir pengajuan tagihan, batas verifikasi pajak dan hari tanggal serta waktu tempat rapat kreditor. Kurator bertugas mencocokan jumlah piutang yang diberikan oleh kreditor dengan data – data yang ada.
Cocokan piutang, hakim pengawas berkewajiban membacakan daftar piutang yang sementara telah diakui dan oleh kurator telah dibantah untuk dibicarakan dalam rapat, dan hakim pengawas berhak menentukan keputusan tentang penentuan daftar piutang yang dibantah atau yang diakui. Dengan demikian debitor wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dapat dimintai eterangan soal yang terkait. 

Perdamaian (accord)
Debitor pailit berhak melakukan penawaran perdamainan atau accord pada krediturnya dengan batas waktu paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang dilakukan. Rencana itu wajib dibicarakan dan segera diputuskan setelah selesainya pencocokan piutang.  

Apabila rencana perdamaian telah diputuskan maka  hari terakhir penagihan harus disampaikan pada pengurus, tanggal dan waktu rencana perdamaianyang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin hakim pengawas, rencana ini diterima bila disetujui oleh setengah dari jumlah kreditor konkueren yang hadir dalam rapat. Sementara itu pengadilan berhak menolak pengesahan perdamaian apabila harta debitor termasuk benda untuk hak untuk menahan suatu baenda, pelaksanaan perdamaian tidak terjamin dan perdamaian itu tercapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor. 

Dengan demikian perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua kreditor yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan dengan tidak ada pengecualian. Jika perdamaian ditolak maka debitor tidak dapat lagi menawarkan perdamaian dalam keapilitan. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap debitor dan semua orang yang menanggung pelaksanaan perdamaian. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar