3.1 Pendahuluan
Didalam sistem pengaturan hukum perikatan dalam Bukun III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menganut sistem terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apapun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata baik mengenai bentuk maupun isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
3.2 Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Perikatan dapat terjadi karena
- Perjanjian (kontrak), dan
- Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
3.3 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
a. Perikatan yang terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia
3. Perikatan yang timbul karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
3.4 Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsualisme.
3.4.1 Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3.4.2 Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Untuk sahnya suatu perjanjian diperluakn empat syarat adalah
1. kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2. cakap untuk membuat suatu perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
3.5 Wanprestasi
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai atau ingkar janji. Adapun bentuk dari wanprestasi bisa berupa empat kategori, yakni
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
3.6 Akibat-Akibat Wanprestasi
Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
3. Peralihan resiko
3.6.1 Jenis-Jenis Resiko
Jenis-jenis resiko dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni
1. Resiko dalam perjanjian sepihak (ditanggung oleh kreditur)
2. Resiko dalam perjanjian timbal balik
a. Resiko dalam jual beli (ditanggung oleh pembeli)
b. Resiko dalam tukar menukar (ditanggung oleh pemilik barang)
c. Resiko dalam sewa menyewa (ditanggung oleh pemilik barang)
3.6.2 Membayar Biaya Perkara
Yang dimaksud dengan membayar biaya perkara adalah para pihak yang dikalahkan dalam berpekara diwajibkan untuk membayar biaya perkara, jika dalam berpekara sampai diajukan ke pengadilan.
Seorang debitor yang dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman-hukuman. Dalam hal ini ada tiga kategori :
1. Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa
2. Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditor) sendiri juga telah lalai
3. Pelepasan hak
3.7 Hapusnya Perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembiayan tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan utang atau kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal/pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat waktu
3.8 Memorandum of Understanding (MoU)
Nota Kesepakatan (MoU) merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
a. Membuat atau tidak membuat perjanjian
b. Mengadakan perjanjian dengan siapa pun
c. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan
d. Menentukan bentuk perjanjian tertulis atau lisan
Asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh rambu-rambu hukum sebagai berikut ;
a. Harus memenuhi syarat sebagai kontrak
b. Tidak dilarang oleh undang-undang
c. Tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
d. Harus dilaksanakan dengan itikad baik
Apabila memorandum of understandingmerupakan perjanjian biasa, yakni salah satu pihak ingkar janji maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan wanprestasi, tetapi kalau suatu memorandum of understanding dianggap sebagai perjanjian pra kontrak maka pihak yang dirugikan tidak dapat menuntut ganti rugi.
3.81 Ciri-Ciri Memorandum of Understanding
Ciri-ciri memorandum of understanding adalah sebagai berikut :
a. Isinya ringkas
b. Berisikan hal-hal yang pokok saja
c. Hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci
d. Mempunyai jangka waktu berlakunya
e. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan
f. Tidak ada kewajiban bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail
3.8.2 Alasan-Alasan
Alasan-alasan dibuatnya memorandum of understanding adalah sebagai berikut.
a. Karena prospek bisnisnya belum jelas sehingga belum bisa dipastikan
b. Karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negosiasi yang a lot
c. Karena tiap-tiap pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam menandatangani suatu kontrak
d. Memorandum of understanding dibuat dan ditandatangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian yang lebih rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang berkaitan.
3.8.3 Tujuan Memorandum of Understanding
Didalam suatu perjanjian yang didahului dengan membuat memorandum of understanding dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungakan apakah saling menguntungkan atau tidak jika ditiadakan kerja sama, sehingga agar memorandum of understanding dapat ditindak lanjuti dengan perjanjian dan dapat diterima sanksi-sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar