Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Tujuan pasar modal adalah untuk mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam penyertaan modal menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaanya secara prosuktif untuk mrmbiayai pembangunan nasional.
Dasar hukum
1. Undang-undanng no.8 tahun 1995 tentanng pasar modal
2. Peraturan pemerintah no. 45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatab dibidang pasar modal
3. Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 1995 tentang tata cara pemeriksaan dibidang pasar modal
4. Surat keputusan menteri keuanga no. 654/KMK.010/1995 tentang pencabutan keputusan menteri keuangan no. 1548 tahun 1990 tentang pasar modal
5. Surat keputusan menteri keuangan no. 646/KMK.010/1995 tentang pemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing
6. Surat keputusan menteri keuangan no. 647/KMK.010/1995 tentang pembatasan pemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing
7. Keputusan presiden no. 117/1999 tentang perubahan atas kepres nomor 133/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden no 113/1998
8. Keputusan presiden no. 121/1999 tentang perubahan atas kepres no. 33/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagaimana terakhir dengan keputusan presiden no. 113/1999
9. Keputusan presiden nomor 121/1991 tentang perubahan atas keputusan presiden no. 183/1999 tentang badan koordinasi penanaman modal yang telah diubah denga keputusan presiden nomor 37/1999
10. Keputusan menteri negara investasi / kepala badan koordinasi penanaman modal nomor. 38/SK/1999 tantang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang didirikan dealam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Produk – produk pasar modal
1. Saham
Saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroaan terbatas.
2. Obligasi
Obligasi merupakan surat pengakuan terhutang yang dikeluarkan dari perusahaan kepada peminjam.
3. Reksadana
Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik reksadana menitipkan sejumlah uang kepada pengelola reksadana sebagai modal berinvestasi dalam pasar uang atau pasar modal.
Para pelaku pasar modal
Berinvestasi dalam Pasar modal dapat dilakukan melalui pembelian efek di pasar perdana dan jual / beli di pasar sekunder. Dalam kegiatan pasar modal terdapat pembeli dana modal, emiten, komoditi, lembaga penunjang dan investasi.
Dalam pasar modal terdapat instansi terkait, diantaranya BPPM (Badan Pengawas Pasar Modal) yang berada dibawah Departemen Keuangan, BE ( Bursa Efek ), Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ( LPP ).
Reksadana
Pengaturan Reksadana terdapat dalam SK-Menteri Keuangan No. 1548/KMK 013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya berinvestasi. Pasal 1 angka 27 UU no. 28 1995, reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manager investasi.
Pihak penunjang dalam pasar modal
Lembaga penunjang adalah lembaga yang mendukung / menunjang beroperasinya suatu pasar modal. Lembaga ini terdiri dari emisi, penanggung (guaranto), wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek (dealer), perusahaan surat berharga, pengusaha pengelola dana ( investment company) biro administrasi efek (BAE).
Selain lembaga yang menunjang pasar modal diperlukan juga profesi yang menunjang pasar modal, antara lain notaris sebagai pembuat akta otentik dan terdaftar dalam bapepam, konsultan hukum sebagai pemberi pendapat dari segi hukum mengenai kewajiban yang mengikat perusahaan go public, akuntan publik sebagai pihak yang bertanggung jawab memberikan pendapat tentang kewajiban laporan keuangan dan kewajarannya, yang terakhir perusahaan penilai yang merupakan pihak yang menilai kekayaan yang dimiliki perusahaan yang hendak go public.
Larangan dalam pasar modal
Larangan yang ada dalam pasar modal meliputi hal – hal yang berkaian dengan penipuan, manipulasi, perdagangan orang dalam ( insider trading ), larangan bagi orang dalam dan perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
Dan sangsi yang dapat diterapkan pada pihak yang melanggar semua hal diatas adalah sangsi administratif dan sangsi pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar