Welcome to My Blog
Ekspesikan dirimu melalui tulisan
Mulai dengan sebuah kata

Minggu, 20 Mei 2012

Yang Haram Di Pasar Modal Syariah


Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga kesyariatan di industry pasar modal syariah. Antara lain, dengan mengeluarkan berbagai ketentuan baru yang diharapkan bisa menyempurnakan “syariah compliance” di pasar modal syariah. Seperti tahun 2011 lalu, DSN MUI menerbitkan fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Busra Efek, di dalam salah satu ketentuannya di fatwa tersebut mengatur berbagai hal yang dilarang.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam fatwa No. 80 DSN MUI di atas, adalah bahwa pelaksanaan perdagangan efek harus dilakukan menurut prinsip kehati – hatian dan tidak boleh melakukan spekulasi, manipulasi serta tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba , maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, dan tadlis.

Jika ada perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya akan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Tetapi jika tidak terjadi kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah atau berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku sesuai prinsip – prinsip syariah.






Sumber : Sharing Serba Serbi Investasi Saham Syariah Edisi 63 TAhun VI Maret 2012




Tidak ada komentar:

Posting Komentar