Dewan Syariah Nasional (DSN)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga kesyariatan di industry pasar modal
syariah. Antara lain, dengan mengeluarkan berbagai ketentuan baru yang
diharapkan bisa menyempurnakan “syariah
compliance” di pasar modal syariah. Seperti tahun 2011 lalu, DSN MUI
menerbitkan fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme
Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Busra Efek, di dalam salah
satu ketentuannya di fatwa tersebut mengatur berbagai hal yang dilarang.
Salah satu ketentuan yang
diatur dalam fatwa No. 80 DSN MUI di atas, adalah bahwa pelaksanaan perdagangan
efek harus dilakukan menurut prinsip kehati – hatian dan tidak boleh melakukan
spekulasi, manipulasi serta tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba , maisir, risywah,
maksiat dan kezhaliman, taghrir,
ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, dan
tadlis.
Jika ada perselisihan di antara
para pihak, maka penyelesaiannya akan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Tetapi jika tidak terjadi kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan
dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah atau berdasarkan peraturan
perundang – undangan yang berlaku sesuai prinsip – prinsip syariah.
Sumber : Sharing Serba Serbi
Investasi Saham Syariah Edisi 63 TAhun VI Maret 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar