Welcome to My Blog
Ekspesikan dirimu melalui tulisan
Mulai dengan sebuah kata

Selasa, 05 April 2011

HUKUM EKONOMI


Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditinjau terlkebih dahulu pengertian hukum dan pengertian ekonomi. Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma.

Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya. Norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.

Di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu:
  1. Norma agama
  2. Norma kesusilaan
  3. Norma kesopanan
  4. Norma hukum
Tidak ada kesatuan dan keseragaman para ahli hukum tentang definisi hukum, tetapi dapat diambil kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, sbb:
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa;
  3. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi;
  4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenai sanksi yang tegas.
Sedangkan ilmu ekonomi menurut M. Manulang adalh suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.

Hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan perkembangan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Hukum ekonomi pembangunan
  2. Hukum ekonomi sosial.
Hukum ekonomi bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

Hukum ekonomi menganut asas, sbb:
  1. Asas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME;
  2. Asas manfaat;
  3. Asas demokrasi Pancasila;
  4. Asas adil dan merata;
  5. Asa keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan;
  6. Asas hukum;
  7. Asas kemandirian;
  8. Asas keuangan;
  9. Asas ilmu pengetahuan;
  10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat;
  11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
  12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan adanya era globalisasi, dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional.
Pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar