Welcome to My Blog
Ekspesikan dirimu melalui tulisan
Mulai dengan sebuah kata

Selasa, 01 Maret 2011

Kasus Hak Cipta "Kasus Band Gigi Somasi MVP Pictures PH Film Toilet 105"


Kasus Band Gigi Somasi MVP Pictures PH Film Toilet 105 lagi jadi bahasan heboh gosip selebritis terkini. Surat teguran ini diberikan karena Production House yang bersangkutan menggunakan lagu Ya Ya Ya sebagai backsound film horor Indonesia itu tanpa izin. Kasus pelanggaran hak cipta ini sendiri saat ini ditangani oleh pengacara Mada SH.

Berita cukup mengejutkan mewarnai film hantu yang diperankan oleh Coralie Gerald, Ricky Harun, Aming, dkk. Meski sudah diputar sejak tanggal 14 Januari 2010 lalu, tetapi perkara hukum terhadap tayangan layar lebar itu baru aja menyeruak.

Adalah grup band papan atas, Gigi, yang sudah melayangkan surat somasi kepada rumah produksi MPV pictures, karena dianggap tidak meminta izin mereka atas penggunaan lagu YaYaYa sebagai backsound di film terbaru produksi Multivision tersebut.

Arman Maulana, dkk yang mewakili kuasa hukumnya, Mada SH, mengkonfirmasikan berita ini di sebuah kafe yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu siang,  31 Januari 2010.

Menurut penjelasan Mada, manajemen Gigi mempertanyakan tindakan sebuah production house terkenal, yang memproduksi film “Toilet 105”.

Karena di dalam film yang dibintangi actor muda Ricky Harun itu, terpasang lagu “Ya Ya Ya” milik Armand Cs sebagai salah satu tembang lagu yang dijadikan backsound dalam film bergenre horor itu.

Pengacara berkepala plontos ini lantas menegaskan jika pihak rumah produksi tersebut sudah melakukan sebuah kasus hukum pelanggaran hak cipta, karena tidak meminta izin pemakaian lagu pada band yang bersangkutan.

“kita melayangkan somasi berupa teguran untuk mempertanyakan penggunaan lagu “Ya Ya Ya” milik Gigi di dalam film “Toilet 105”, tanpa seizing pihak manajemen terlebih dahulu.”
“ini adalah sebuah pelanggaran hak cipta.”

Kuasa hukum yang eksis dengan kacamata ini sebagai perwakilan dari manajemen Gigi, memberikan batas waktu selama 7 hari pada pihak PH untuk mengklarifikasi tindakan mereka.

Sampai saat ini, upaya menyelesaikan permasalahan dengan jalan kekeluargaan masih dibuka lebar oleh grup yang sering nongol di lagu religi ini.
“kami memberi waktu selama seminggu ini untuk mereka memberikan klarifikasi.”
“upaya kekeluargaan mmasih kita harapkan dalam menyelesaikan masalah ini.”

Menurut Mada, pihak manajemen pelantun Ost Film Sang Pemimpi ini masih belum berpikir untuk menyelesaikan lewat jalur hukum.
“belum ada rencana untuk menempuh jalur hukum.”

Nah, mending kita tunggu aja perkembangan kasus ini. semoga jalan kekeluargaan bisa menyelesaikan missunderstanding yang terjadi.
Penulis: Oktavita



Komentar:
Ternyata meski sudah ada hukum yang mengatur tentang hak cipta, masih ada saja pihak-pihak yang melanggarnya. Mungkin memang benar, aturan dibuat untuk dilanggar. Seperti contoh kasus di atas, jelas terlihat kalau fungsi hukum dalam penegakan kasus pelanggaran HAKI atau hak cipta masih sangat rendah.

Sesungguhnya kita juga tidak tahu apa yang terjadi dibalik kasus ini. mungkin juga kasus ini dijadikan ajang promosi bagi pihak PH tersebut. Namun apapun alasannya, tidak ada yang bisa membenarkan tindakan melanggar hukum dan seharusnya jangan sampai merugikan orang lain cuma untuk mengejar keuntungan pribadi semata (keuntungan salah satu pihak).

Selain penegakan hukum harus dipertegas, semua orang (masyarakat) harus juga menumbuhkan mentalitasnya sebagai pribadi yang bertanggung jawab. Sehingga tidak ada lagi kasus seperti di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar