Welcome to My Blog
Ekspesikan dirimu melalui tulisan
Mulai dengan sebuah kata

Senin, 29 November 2010

MUSYAROKAH


Beberapa produk yang disediakan oleh bank syariah antara lain:
1.      Jasa untuk penyimpan dana (funding) yaitu Wadi’ah dan Deposito Mudhorobah.
2.      Jasa untuk peminjam dana (landing) yaitu Mudhorobah, Musyarokah, Murabahah dan Tafakul.
3.      Jasa perbankan syariah yaitu Wakalah, Sharf (Jual Beli Valuta Asing), Kafalah (garansi Bank), Ijarah (sewa), dan Wadi’ah Amanah (titipan).

Pada tugas BLK kali ini saya ingin membahas jasa untuk peminjam dana, khususnya Musyarokah.
Dalam Bank Syariah Mandiri (BSM), musyarokah ini termasuk ke dalam jenis pembiayaan.
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.

Dalam penyaluran dana bank syariah harus berpedoman kepada prinsip kehati - hatian. Sehubungan dengan hal itu bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yang sehat. Ketentun - ketentuan lain yang
berkaitan dengan penyaluran dana perbankan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
a.   prinsip Jual Beli ( Bai )
Prinsip Musyarokah yaitu perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih pemilik modal ( uang atau barang ) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan persetujuan antara pihak pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing - masing pihak. Dalam hal terjadi kerugian,maka pembagian kerugian dilakukan sesuai pangsa modal masing - masing.

b.  Prinsip Bagi Hasil ( profit sharing )
Istilah lain dari musyarakah adalah sharikah atau syarikah. Musyarakah adalah kerjasama antara kedua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing - masing pihak memberikan konstribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Musyarakah ada dua jenis yaitu:
-          Musyarakah pemilikan
Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan wasiat atau kondisi lainya yang berakibat pemilikan satu oleh dua orang atau lain.
-          Musyarakah akad (kontrak)
Musyarakah akad tercipta dengan kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan berbagai keuntungan dan kerugian.

Ketentuan umum pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut:
1)      Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama- sama.
2)      Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
3)      Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh melakukan tindakan seperti:
a.       Menggabungkan dana proyek dengan dana pribadi;
b.      Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya;
c.       Memberi pinjaman kepada pihak lain;
d.      Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain;
e.       Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerja sama apabila:
-  Menarik diri dari perserikatan
-  Meninggal dunia
-  Menjadi tidak cakap hukum.

Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.

Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.

Produk musyarakah merupakan produk pembiayaan yang didasarkan pada akad Musyarakah (Penyertaan Modal Bersama). Pada prakteknya Bank menyertakan modal kepada nasabah untuk memenuhi kekurangan modal nasabah dalam menjalankan suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagai kepada bank dan nasabah dengan tingkat bagi hasil (Nisbah) yang disepakati bersama diawal perjanjian.

Musyarakah ini berbeda dengan Mudhorobah, jika pada Mudhorobah tidak ada campur tangan pengelolaan manajemennya, sedangkan pada musyarokah ada campur tangan, hal ini disebabkan modal yang digunakan untuk usaha adalah modal bersama.




Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar