Etika
dan hukum merupakan hal yang penting. Seperti kasus – kasus yang sekarang ini
terjadi, para penegak hukum di negeri ini, secara etika sebenarnya rakyat sudah
melihat adanya pelanggaran etika, tetapi masih saja semuanya berkelit minta
adanya bukti hukum. Hukum di Indonesia telah menjadi panglima, tetapi dilakukan
oleh orang – orang yang tidak beretika. Maka dari itu, sudah seharusnya
etikalah yang menjadi panglima.
Lama
sebelum datangnya zaman yang modern seperti sekarang, standar – standar
perilaku yang tertampakkan sebagai pola – pola pengalaman yang diikuti bersama
oleh manusia sebagai kebiasaan, yang pada akhirnya melahirkan etika.
Etika
adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh
yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika memberi manusia orientasi
bagaimana manusia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari – hari. Etika
membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
manusia untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu dilakukan dan
yang pelru dipahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek
atau sisi kehidupan manusia, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi
beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Contohnya sopan dan santun terhadap orang tua dan orang lain atau pelajar yang seharusnya tidak melakukan kecurangan dan menyontek saat ujian, pegawai yang harusnya tidak melakukan suap dan korupsi serta mengikuti norma dan nilai – nilai budaya.
Manusia
adalah zoon politicon. Dari penjelasan ini datangnya pemahaman mengapa
keteraturan hidup dalam kehidupan manusia itu sangat digantungkan dari standar
– standar perilaku yang diciptakan sendiri oleh manusia, baik secara sepihak
oleh tokoh penguasanya, maupun lewat kesepakatan oleh warga negara ataupun
wakilnya.
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
supaya tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek yang penting
atas pelaksanan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas
utnuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, setiap
masyarakat berhak untuk untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat
diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan – ketentuan tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi
bagi pelanggarnya.
Tujuan
hukum mempunyai sifat yang universal seperti ketertiban, ketentraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak
dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a.
Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat
b.
Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin
c.
Sebagai sarana penggerak
pembangunan
d.
Sebagai fungsi kritis
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1.
Sumber-sumber hukum Material
Sumber hukum
materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil
ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social,
hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2.
Sumber hukum Formal
Sumber
hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum
formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
a.
Undang-undang (statute)
b.
Kebiasaan (costum)
c.
Keputusan-keputusan hakim
d.
Traktat (treaty)
e.
Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar