Welcome to My Blog
Ekspesikan dirimu melalui tulisan
Mulai dengan sebuah kata

Minggu, 13 Januari 2013

ETIKA DAN HUKUM



Etika dan hukum merupakan hal yang penting. Seperti kasus – kasus yang sekarang ini terjadi, para penegak hukum di negeri ini, secara etika sebenarnya rakyat sudah melihat adanya pelanggaran etika, tetapi masih saja semuanya berkelit minta adanya bukti hukum. Hukum di Indonesia telah menjadi panglima, tetapi dilakukan oleh orang – orang yang tidak beretika. Maka dari itu, sudah seharusnya etikalah yang menjadi panglima.

Lama sebelum datangnya zaman yang modern seperti sekarang, standar – standar perilaku yang tertampakkan sebagai pola – pola pengalaman yang diikuti bersama oleh manusia sebagai kebiasaan, yang pada akhirnya melahirkan etika.

Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana manusia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari – hari. Etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu manusia untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu dilakukan dan yang pelru dipahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
 
Contohnya sopan dan santun terhadap orang tua dan orang lain atau pelajar yang seharusnya tidak melakukan kecurangan dan menyontek saat ujian, pegawai yang harusnya tidak melakukan suap dan korupsi serta mengikuti norma dan nilai – nilai budaya.

Manusia adalah zoon politicon. Dari penjelasan ini datangnya pemahaman mengapa keteraturan hidup dalam kehidupan manusia itu sangat digantungkan dari standar – standar perilaku yang diciptakan sendiri oleh manusia, baik secara sepihak oleh tokoh penguasanya, maupun lewat kesepakatan oleh warga negara ataupun wakilnya.

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia supaya tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek yang penting atas pelaksanan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas utnuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, setiap masyarakat berhak untuk untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan – ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.

Tujuan hukum mempunyai sifat yang universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Selain itu, hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan  fungsi hukum terdiri dari :
a.         Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b.        Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c.         Sebagai sarana penggerak pembangunan
d.        Sebagai fungsi kritis

Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1.        Sumber-sumber hukum Material
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2.        Sumber hukum Formal
Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
a.         Undang-undang (statute)
b.         Kebiasaan (costum)
c.         Keputusan-keputusan hakim
d.        Traktat (treaty)
e.         Pendapat Sarjana hokum (doktrin)








Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar