Pengertian Usul
Usul atau proposal adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan. Dapat pula terjadi bahwa usul atau proposal itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk dikerjakan oleh orang atau badan yang mengajukan usul tersebut, tetapi dengan maksud agar orang atau badan yang menerima usul itu dapat melakukan apa yang diharapkan dalam proposal tersebut.
Sifat dan Jenis Usul
Macam – macam bidang yang dewasa ini bisa dijadikan sasaran usul yang bersifat bisnis adalah: penelitian, pengembangan, perencanaan dan pemasaran.
Usul dapat dibedakan berdasarkan bentuknya, yaitu usul formal, usul semi formal, dan non-formal.
Usul Non-formal
Usul – usul yang bersifat non-formal bentuknya beraneka ragam, tergantung dari penulis atau kesepakatan antara penulis dan penerima usul. Kadang – kadang usul non-formal disampaikan juga dalam bentuk memorandum atau surat. Hal – hal yang harus ada dalam usul non-formal
- Masalah : harus dirumuskan dengan jelas.
- Saran pemecahan : merupakan inti dan sasaran utama dari setiap usul.
- Permohonan : penulis menyampaikan permohonan untuk melaksanakan pekerjaan yang khusus itu atau bersedia menyampaikan informasi yang diperlukan untuk keluar dari masalah yang dihadapi itu. Ia harus merumuskan dengan tegas apa yang ingin dikerjakan.
Karena membuat sebuah usul formal sering memerlukan biaya yang tidak sedikit, maka sering pula disampaikan terlebih dahulu sebuah usul non-formal. Bila usul non-formal sudah diterima atau menarik perhatian penerima usul, baru dirundingkan untuk menyampaikan lagi suatu usul formal.
Usul Formal
Usul formal adalah usul yang memenuhi persyaratan bentuk tertentu. Sekurang – kurangnya harus memenuhi 3 persyaratan, yaitu:
- Bagian Pelengkap Pendahuluan
Beberapa bagian yang mutlak perlu dimasukkan dalam bagian pelengkap pendahuluan ialah surat pengantara atau memorandum pengantar, halaman judul, ikhtisar atau abstrak, daftar isi, dan penegasan permintaan.
- Isi Usul
Isi usul memuat rincian yang terperinci dari pekerjaan atau tugas yang akan dilakukan. Masalah – masalah yang akan dikerjakan itu berbeda – beda sifatnya, di samping itu situasinya pun tidak sama bahkan pada pekerjaan – pekerjaan yang dianggap sejenis. Namun demikian beberapa topik yang selalu akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam isi sebuah usul, antara lain:
Pembatasan Masalah, Latar Belakang, Luas-Lingkup, Metodologi, Fasilitas, Personalia, Keuntungan dan Kerugian, Lama Waktu, Biaya, Laporan.
- Bagian Pelengkap Penutup
Bagian ini sama dengan laporan dan tulisan formal lain, berisi bahan kepustakaan, lampiran – lampiran gambar, tabel, dan sebagainya yang dipergunakan dalam usul itu.
Sumber : Keraf,Gorys.1994.Komposisi.NTT:Penerbit Nusa Indah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar