Koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang khas berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris pada abad pertengahan. Koperasi kemudian menjalar ke Amerika Serikat dan negara- negara lainnya di dunia. Di Indonesia koperasi baru diperkenalkan pada abad 20.
Soetrisno(2001) mencatat bahwa pada akhir dekade 80-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi serta perdagangan yang semakin pesat, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres International Cooperative Alliance (ICA) di Tokyo melalui pidato presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, khususnya di negara maju yang mampu membangun koperasi menjadi unit- unit usaha yang besar, yang mampu bersaing dengan negara- negara nonkoperasi, termasuk perusahaan- perusahaan multinasional, dan pentingnya koperasi di negara sebelum berkembang, terutama sebagai salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan.
Dari uraian di atas tersurat bahwa koperasi membawa manfaat yaitu sebagai upaya mengurangi kemiskinan. Selain manfaat tersebut, sebenarnya masih banyak lagi manfaat lain dari koperasi. Manfaat koperasi bisa dikelompokkan ke dalam 2 bidang,sbb:
1. Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi:
a)Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya
Sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi lalu dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa dan aktivitas yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu;
c)Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan
Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya;
Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi;
e)Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
2. Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat, sbb:
a)Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram;
b)Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan;
c)Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Manfaat koperasi sebenarnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tatanan ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Oleh karena itu, jika dipikir, tentunya koperasi sudah seharusnya menjadi pilihan dalam kegiatan berekonomi. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa koperasi di Indonesia tidaklah sekuat BUMN ataupun BUMS. Namun dengan semakin banyak yang peduli dan mau menjadikan koperasi sebagai kegiatan dalam berekonomi, bukan tidak mungkin koperasi juga akan bisa bersaing dengan BUMN dan BUMS. Jadi marilah kita bergabung dalam koperasi dan ikut memajukan koperasi sesuai.
Sumber:
Koperasi Ekonomi oleh Tulus Tambunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar