Welcome to My Blog
Ekspesikan dirimu melalui tulisan
Mulai dengan sebuah kata

Kamis, 28 Oktober 2010

Jangan Pernah Takut Untuk Bermimpi


Semua orang pasti punya mimpi (impian), cita- cita dan harapan, Ya harusnya memang demikian. Karena impian, cita- cita dan harapan adalah semangat kita untuk menjalani hidup ini. Satu hal yang perlu kita ingat, jangan pernah takut untuk bermimpi.

Bemimpilah setinggi- tingginya, seperti ungkapan yang sering kita dengar di waktu kecil, “gantungkan cita- citamu setinggi langit”. Bagi yang belum punya mimpi atau takut untuk bermimpi, mulai sekarang beranilah untuk bermimpi dan beranilah untuk mewujudkanya.

Mungkin sosok ilmuan bisa menginspirasi kita supaya kita tidak takut untuk bermimpi, untuk berharap, untuk punya cita- cita. Ilmuan selalu mempunyai mimpi yang besar, mimpi yang bagi orang awam dianggap mustahil. Tapi seorang ilmuan akan selalu percaya dengan mimpinya. Ketika seorang ilmuan menceritakan mimpinya, mungkin akan banyak orang yang tidak percaya, akan banyak orang yang merendahkan mimpi ilmuan itu. Bahkan mungkin ada juga yang akan menganggap ilmuan itu gila. Mereka tidak mempercayai mimpi ilmuan itu karena mereka tidak pernah bisa melihat apa yang ilmuan itu lihat.

Dulu ketika belum ada pesawat terbang, seorang ilmuan yang melihat burung terbang punya mimpi bagaimana caranya manusia juga bisa melakukan hal yang sama supaya bisa pergi ke tempat lain (lintas pulau dan lintas negara) dengan seefisien mungkin. Maka diciptakanlah pesawat terbang. Tentu dalam perkembangannya, sebelum pesawat terbang seperti sekarang, banyak percobaan yang dilakukan, banyak kegagalan. Tapi satu hal yang penting “keyakinan”, yakin dan percaya kalau mimpi kita akan bisa terwujud.

Taukah kita sesunggunya mimpi itu seperti sebuah rancangan bagi seorang arsitek. Tanpa rancangan, tidak akan ada karya. Tapi tentunya untuk mewujudkan rancangan yang telah dibuat dibutuhkan usaha dan keyakinan. Jadi, masih takutkah kita untuk bermimpi dan untuk mewujudkan apapun mimpi kita itu???

Sumber Gambar: http://www.google.co.id/imglanding?imgurl=http://ceritalangitbiru.files.wordpress.com/2009/02/2.jpg&imgrefurl=http://ceritalangitbiru.wordpress.com/2009/02/09/langit-di-telaga-ngebel-ponorogo/attachment/2/&h=443&w=591&sz=46&tbnid=tpiRo1oLYDccBM:&tbnh=101&tbnw=135&prev=/images%3Fq%3Dgambar%2Blangit%2Bcerah&zoom=1&q=gambar+langit+cerah&hl=id&usg=__ix0_GXTL0hAP_e76d4ATOSK14Ck%3D&sa=X&ei=hTTKTMSbJpHsvQPejsz5Dw&ved=0CBcQ9QEwAA

Minggu, 24 Oktober 2010

Berhenti Meracuni Tubuh Dengan Makanan

Makanan sangat penting untuk kelangsungan hidup. Seperti manusia yang selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan tubuhnya dengan makanan. Jelas sekali setiap kegiatan yang kita lakukan memerlukan energi (kalori) dan untuk mengganti kalori yang hilang dari tubuh kita, kita membutuhkan makanan.
Dari uraian di atas sudah jelas dan pastinya kita sudah tahu bahwa setiap hari makanan akan masuk ke dalam tubuh kita. Untuk itu kita harus pintar- pintar dalam memilih makanan. Pintar memilih makanan, bukan berarti makanan yang kita makan harus mahal atau mewah. Karena yang terpenting adalah bagaimana kita memilih makanan yang mengandung gizi yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan tubuh kita.
Memang memilih makanan yang sehat untuk sekarang ini tidaklah mudah. Karena seperti yang sudah kita tahu, makanan yang ada sekarang banyak mengandung zat kimia seperti pengawet makanan, pemanis buatan dan pewarna makanan yang semuanya kurang baik untuk tubuh kita jika dikonsumsi secara terus menerus. Belum lagi banyak pedagang yang melakukan kecurangan dengan menambahkan zat kimia berbahaya seperti pewarna tekstil dan formalin untuk meraih keuntungan pribadi.
Betapa ironisnya jika makanan yang kita makan (sesuatu yang masuk ke dalam tubuh kita) hanya akan menjadi racun yang menumpuk di dalam tubuh kita. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan fungsi makanan. Bukankah makanan yang kita makan sejatinya untuk memenuhi kebutuhan tubuh, mengganti kalori yang hilang, pertumbuhan sel dan regenerasi sel tubuh kita.
Jadi tentunya pilihan ada ditangan kita sendiri, apa kita akan terus meracuni tubuh kita dengan makanan yang kita makan atau kita mulai sekarang berusaha memenuhi tubuh dengan memilih makanan yang sehat. Memang bukan hal yang mudah tetapi bukankah sehat itu mahal??? 

Sumber gambar: http://www.google.co.id/imglanding?q=makanan+tidak+sehat&hl=id&gbv=2&tbs=isch:1&tbnid=xyMPk2t4M_qRMM:&imgrefurl=http://www.jawaban.com/index.php/health/detail/id/66/news/100921150955/limit/0/Menjalani-Diet-Sehat-Kala-Menyusui.html&imgurl=http://www.jawaban.com/news/userfile/makanan-tak-sehat-kulkas-UB.jpg&zoom=1&w=390&h=250&iact=hc&ei=pending&oei=xQ7ETMzwBo-IuAORp8jHCw&esq=29&page=6&tbnh=112&tbnw=175&start=107&ndsp=21&ved=1t:429,r:12,s:107&biw=1360&bih=584

Rabu, 20 Oktober 2010

Paket Deregulasi Perbankan


Perekonomian Indonesia pada tahun ’80-an masih mengalami pasang surut. Untuk itu pemerintah melakukan kebijakan deregulasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Salah satu tujuan dilakukannya deregulasi adalah untuk membangun sistem perbankan yang sehat dan tangguh.
Di bawah ini adalah beberapa paket deregulasi:

1.      Paket Deregulasi 1 Juni 1983 (Pakjun 1983)
               Dengan dikeluarkannya paket kebijakan 1 Juni 1983 atau yang dikenal dengan    Pakjun 1983, bank- bank memperoleh kebebasan dalam menentukan besarnya kredit yang      diberikan sesuai dengan besarnya dana masyarakat yang dihimpun. Di samping itu,   kepada bank-bank pemerintah diberi kebebasan menentukan sendiri tingkat suku bunga      baik     suku bunga dana maupun kredit. Kebijakan tersebut bertujuan agar perbankan       sebanyak mungkin membiayai pemberian kreditnya dengan dana simpanan masyarakat            dan mengurangi ketergantungan bank-bank pada KLBI. Kemudian dihapusnya campur    tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit.
               Pakjun 1983 belum mengatur          perubahan kebijakan kelembagaan dan dorongan      perbankan untuk menciptakan produk-  produk jasa perbankan baru maupun meningkatkan efisiensi dalam operasi bank.  Tetapi       paket deregulasi ini adalah yang   pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia             (SBI) dan Surat Berharga Pasar            Uang (SPBU). Dengan dikeluarkannya paket ini diharapkan akan merangsang minat       usaha di bidang perbankan.

2.      Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Paket kebijakan deregulasi perbankan 27 Oktober 1988 atau yang biasa disingkat dengan Pakto 88 berisi tentang pembebasan bank- bank dalam menentukan sendiri keseimbangan tingkat bunganya masing- masing.
Pakto 88 menjadi titik balik dari berbagai penertiban perbankan 1971-1972. Pemberian izin usaha bank baru yang sudah dihentikan sejak 1971 dibuka kembali pada Pakto 88. Bahkan adanya kemudahan yang belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan yaitu ijin pembukaan kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan persyaratan modal yang ringan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan aset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta. Tetapi Pakto 88 juga mempunyai dampak negatif yaitu dalam bentuk penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para pengurus bank. Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88, BI secara intensif memulai pengembangan bank-bank sekunder seperti bank pasar, bank desa, dan badan kredit desa. Kemudian bank karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuan pengembangan BPR tersebut adalah untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan. Dengan kemudahan yang diberikan pada Pakto 88, maka meledaklah jumlah bank di Indonesia.

3.      Paket Deregulasi Januari 1990 (Pakjan 90)
         Dalam Paket Januari 1990 (Pakjan 90), bank-bank umum wajib mengalokasikan 20 persen dari total kreditnya kepada pengusaha lemah atau maksimal kredit yang diberikan kepada pengusaha lemah Rp 200 juta. Namun, dalam Pakjan 90 ini yang masuk kategori usaha lemah adalah usaha yang beraset maksimal Rp 600 juta.

4.      Paket Deregulasi 28 Februari 1991 (Paktri 1991)
Diawali dengan banyaknya jumlah bank yang membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi  keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini lalu memunculkan yang  mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan. Hal ini yang akhirnya memunculkan paket deregulasi Februari 1991 atau Paktri.
Salah satu tugas Paktri adalah berupaya mengatur pembatasan dan  pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Penyempurnaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif. Yang diharapkan dalam paket ini adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/ pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

5.      Paket Deregulasi Mei 1993 (Pakmei 1993)
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio) atau rasio kecukupan modal diperlonggar. Perimbangan antara modal sendiri dan asset sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR) atau pemberian kredit kepada pihak ketiga. Dengan ketentuan ini bank hanya diberikan 20 persen untuk menyalaurkan kredit kepada grupnya sendiri.Yang menarik dari kebijakan ini, KUK dibawah Rp 25 juta dapat digunakan untuk kegiatan tidak produktif.
         peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditandatangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.

6.      Paket Deregulasi 7 Juli 1997 (Pakjul 1997)
Dalam Paket deregulasi 7 Juli 1997 atau yang dikenal dengan Pakjul 1997, pemerintah melarang bank umum untuk memberikan kredit baru untuk pengadaan dan pengolahan lahan. Dengan kata lain, bank-bank tidak diperkenankan memberikan kredit kepada pengembang untuk membuka lahan baru. Kecuali untuk pengadaan rumah sederahana (RS) dan sangat sederhana (RSS).  

Review:
Pada awal tahun ‘80-an, perbankan Indonesia masih belum stabil. Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan deregulasi untuk mewujudkan perbankan yang sehat dan tangguh. Beberapa paket deregulasi antara lain:
1.      Pakjun 1983 berisi tentang kebebasan bank pemerintah dalam menentukan tingkat suku bunga dan paket ini juga yang pertama kali mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar     Uang (SPBU);
2.      Pakto 88 memberikan kemudahan dalam pendirian bank baru sehingga terjadi ledakan jumlah bank di Indonesia;
3.      Dalam pakjan 90, bank umum wajib mengalokasikan 20% dari total kreditnya kepada pengusaha lemah (yang masuk kategori usaha lemah adalah yang beraset maksimal Rp 600 juta );
4.      Paktri 1991 berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati- hati dalam pengelolahannya dan adanya klasifikasi jenis bank;
5.      Pakmei 1993 melonggarkan ketentuan kehati- hatian yang diterapkan pada Paktri 1991 yang terlalu berhati- hati dan memiliki ketentuan yang ketat sehingga membebani perbankan;
6.      Pakjul 1997 melarang bank umum memberikan kredit kepada pengembang untuk membuka lahan baru.

Sumber;

Kamis, 14 Oktober 2010


Hari/ Tanggal Penayangan      : Minggu, 15 Agustus 2010

Topik/ Judul Episode             : Perbankan Syariah dan Peningkatan Pendidikan

Narasumber                           : Nasaruddin Umar

Konten Resume                      :
Kualitas pendidikan suatu bangsa merupakan cerminan dari peradaban bangsa itu sendiri. Bangsa yang maju adalah bangsa yang berpendidikan, yang kualitas SDM nya mampu bersaing dengan bangsa lain. Enterprenership dan professionalisme akan terwujud jika kualitas pendidikan menjadi prioritas.
Harus disyukuri dengan adanya peluncuran produk yang sangat relevan dengan bangsa Indonesia yaitu UU Perbankan Syariah. Perbankan syariah bukan berarti syariatisasi, kata- kata syariah bukan berarti ancaman untuk kelompok minoritas karena ternyata banyak yang menikmatinya adalah dari orang- orang nonIslam. Perlu kita tahu bahwa perbankan syariah merupakan kebutuhan umat, syariah di sini hanya metodologi. Jadi bukan berarti ideologinya harus negara Islam. Perbankan syariah akan bermanfaat untuk bangsa Indonesia secara keseluruhan (seluruh umat).
Pendidikan ajaran Islam sedang mengalami pembenahan, sama seperti pendidikan umum. Masyarakat sekarang sudah tidak membedakan pendidikan agama dan umum. Bahkan sekarang banyak orang tua yang memilih anaknya masuk sekolah Islam seperti MA atau pesantren karena selain anaknya akan mendapat ilmu juga diharapkan anaknya akan menjaga nilai- nilai etika keislaman. Sekolah Islam dinilai sebagai sekolah yang paling aman dari kenakalan remaja. Selain itu, sekolah Islam juga tidak bisa diremehkan karena ternyata banyak yang dari sekolah Islam masuk ke universitas favorit, bahkan jumlahnya melebihi yang dari sekolah umum.
Dunia pendidikan tidak bisa dipisahkan dari kejayaan Islam. Karena saat Barat masih belum maju (masih tidur ), dunia Islam pada saat itu sudah mencapai masa keemasannya. Oleh karena itu, dengan peran perbankan syariah diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan pendidikan dan tentunya diharapkan pula orang Islam bisa menjadi unggul seperti dulu.

Hari/ Tanggal Penayangan      : Senin, 16 Agustus 2010

Topik/ Judul Episode              : Sektor Riil dan Ekonomi Syariah

Narasumber                           : Aviliani

Konten Resume                      :
Bisnis syariah adalah bisnis yang ditegakkan di atas prinsip- prinsip keadilan sedangkan pembiayaan pada sektor riil adalah bentuk konkret dari keadilan.
Setelah krisis 2008, pasar dikaitkan dengan liberalism sudah tidak berlaku. Keadaan krisis global terjadi karena perilaku ekonomi yang tidak seimbang antara sektor riil dan sektor keuangan. Maka sejak saat itu ekonomi syariah mulai dipilih dan dilirik oleh negara- negara di dunia. Karena prinsip ekonomi syariah adalah keseimbangan antara sektor riil dan keuangan. Bank syariah lebih mengarah ke sektor rill.
Namun sayangnya masyarakat belum terbiasa dengan sistem bagi hasil syariah. Supaya pergerakan bank syariah berkembang maka haruslah diperbanyak sosialisasi cara perhitungaan dalam bagi hasil seperti diberlakukannya kurikulum di SMA dan perguruan tinggi tentang cara bagi hasil.
Bank syariah meskipun berkembang cukup signifikan tapi PDBnya masih sangat kecil. Sebenarnya ekonomi syariah lebih maju daripada bank- bank lain karena dalam kondisi apapun, perlu diketahui bahwa liquiditas bank syariah sangat bisa dijamin. Jika saja banyak yang mengerti tentang bank syariah maka dipastikan banyak yang akan memilh bank syariah. Bank syariah sangat perlu dikembangkan karena bank syariah merupakan bisnis yang berkeadilan.

Hari/ Tanggal Penayangan      : Rabu, 18 Agustus 2010

Topik/ Judul Episode              : Gadai Syariah dan Kesejahteraan

Narasumber                           : Chandra Purnama
Konten Resume                      :
Gadai syariah adalah bentuk jasa perbankan syariah yaitu pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan. Di Indonesia gadai syariah memiliki pasar yang besar karena mayoritas pendudukan Indonesia adalah muslim (orang Islam). Dan jika dibandingkan dengan tahun lalu, pertumbuhannya mencapai 70%, mungkin hal ini juga berkaitan dengan start yang masih kecil jika dibandingkan dengan gadai konvensional yang pertumbuhannya 35-40% (sudah berkembang).
Di Indonesia merupakan negara Pancasila, jadi bisa konvensional atau syariah. Tapi masyarakat Indonesia adalah orang Islam sehingga mungkin di dalam hari dan pikirnnya mereka juga ingin yang berdasarkan syariah, karena mereka lebih yakin. Jadi prospek dari pegadaian syariah ini sangat bagus.
Salah satu sumber pendanaan pinjam meminjam secara syariah adalah Bank Syariah Mandiri (BSM). Prosesnya memang sama dengan pegadaian konvensional, hanya saja berbeda dalam tarifnya. Konvensional memberlakukan tarif berdasarkan pinjaman yang diingin oleh nasabah sedangkan syariah memberlakukan tarif berdasarkan barang yang digadaikan. Selain itu, pegadaian syariah memasukkan nilai- nilai Islam dan dana yang akan digunakan oleh nasabah harus tidak bertentangan dengan syariah, maka biasanya diadakan wawancara terhadap nasabah (tentang dana yang akan digunakan).
Islam sendiri tidak melarang pegadaian, seperti yang pernah dicontohkan sebelumnya oleh nabi Muhammad SAW. Gadai syariah sebagai produk yang ada di pegadaian dinilai sangat islami dan sangat bermanfaat. 




Sumber : Acara Sukses Syariah

Berharap Awal yang Indah

Akhirnya bisa buat blog baru juga
;) :)