Review
Kasus:
Kasus
Simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM) mendapat perhatian dari masyarakat. Kasus
ini bermula dari penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh Djoko Susilo dalam
pengadaan alat simulator SIM 2011, diduga kerugian negara mencapai Rp 100
miliar.
KPK
mencium adanya mark up yang sangat
besar dalam proyek pengadaan simulator SIM tersebut. Berdasarkan dokumen dan
penghitungan yang dilakukan oleh KPK, proyek tersebut seharusnya hanya memerlukan
dana Rp 89 miliar. Namun ketika memasuki tahap tender, Korlantas Polri menyediakan dana sebesar Rp 189 miliar
untuk proyek tersebut. Pemenang tender
proyek tersebut di Korlantas Polri adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT
CMMA).
Pihak
KPK belum bisa menyebut angka pasti kerugiaan yang diakibatkan oleh kasus
pengadaan Simulator ini. Jubir KPK hanya menyebut angka dengan rentang puluhan
miliar. Namun demikian, Djoko resmi dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan
simulator SIM ini. KPK menjerat Gubernur Akademik Kepolisian Semarang ini
dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait
penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.
Sumber:
Komentar:
Kejahatan
kera putih atau white collar crime bukan
merupakan kejahatan yang bisa dilakukan oleh sembarang orang. Dalam kejahatan
ini, tindakan yang dilaksanakan merupakan bagian dari peran jabatan yang
dilanggar, suatu peran yang biasanya menempati dunia bisnis, politik maupun
profesi.
Kejahatan
kera putih membawa kerugian yang cukup besar dibanding kejahatan lainnya
seperti pencurian dan perampokan. Karena seperti yang kita tahu bahwa kejahatan
ini merupakan sebuah perilaku kriminal atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh seorang dari kelompok yang memiliki keadaan sosio-ekonomi yang tinggi dan
dilakukan berkaitan dengan aktifitas pekerjaannya. Selain itu, kejahatan kera
putih dapat mengancam integritas suatu masyarakat sebab mereka menyangsikan hak
kekuasaan kehendak masyarakat sosial, mereka mengikis kepercayaan dan kesadaran
hukum. Selain itu, kejahatan ini jelas merugikan secara materi, seperti kasus
Melinda Dee yang mengambil uang nasabahnya tanpa disadari oleh nasabahnya dan
setelah puluhan tahun baru terungkap atau seperti kasus Gayus, penggelapan
pajak yang tentunya merugikan negara.
Selain
dua kasus tersebut, ada kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat kita,
yaitu kasus Simulator SIM yaitu pengadaan alat Simulator SIM yang dilakukan
oleh Djoko Susilo. Umumnya, skandal kejahatan kera putih sulit dilacak.
Terungkapnya kasus Simulator SIM ini tentu bukan perkara yang mudah, maka dari
itu, pengungkapan yang dilakukan KPK ini perlu kita apresiasi.
Dari
kasus Simulator SIM ini tentu tidak sedikit masyarkat yang akhirnya tidak
percaya dengan kepolisian. seperti saat terjadi perebutan penanganan kasus ini
antara KPK dan Polri, di beberapa media dituliskan bahwa masyarakat telah
antipati dengan Polri dan terus mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus ini dan
kasus – kasus lainnya. Kerugian lain dari kasus ini juga tentunya kerugian
negara yang mencapai puluhan miliar. Kasus ini merupakan penyalahgunaan
wewenangnya di Kepolisian yang dilakukan oleh Djoko Susilo.
Kejahatan
kera putih ini terjadi akibat lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh
pemerintah kita. Seperti kasus ini, bahkan oknum kepolisian yang melakukan
kejahatan ini. Jika kejahatan biasa, mereka melakukan kejahatan karena
kebutuhan ekonomi, tetapi kejahatan kera putih ini karena konsumerisme dan gaya
hidup mereka serta moral dan akhlak yang rendah.
Oleh
karena itu, sebenarnya tindakan paling utama untuk mencegah terjadinya
kejahatan ini adalah dengan adanya pengendalian diri dan tanggung jawab sosial
dan moral terhadap lingkungan dan masyarakat di mana tanggung jawab tersebut
merupakan kewajiban bersama. Bukan hanya penegakan hukum yang harus diperkuat
dan dipertegas tetapi dari individual masing – masing juga harus bisa
memperbaiki moral dan akhlaknya.
Selain
itu memang sudah seharusnya alat hukum saling bersinergi, seperti KPK dan Polri
yang harusnya bekerja sama dan saling mendukung untuk menegakan hukum di negeri
tercinta ini. Sehingga negeri ini bisa lebih damai, lebih aman, lebih sejahtera
dan masyarakatpun percaya dengan alat / lembaga hukum yang ada sekarang ini.