Welcome to My Blog
Ekspesikan dirimu melalui tulisan
Mulai dengan sebuah kata

Minggu, 13 Januari 2013

KEJAHATAN KERA PUTIH


Review Kasus:
Kasus Simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM) mendapat perhatian dari masyarakat. Kasus ini bermula dari penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh Djoko Susilo dalam pengadaan alat simulator SIM 2011, diduga kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

KPK mencium adanya mark up yang sangat besar dalam proyek pengadaan simulator SIM tersebut. Berdasarkan dokumen dan penghitungan yang dilakukan oleh KPK, proyek tersebut seharusnya hanya memerlukan dana Rp 89 miliar. Namun ketika memasuki tahap tender, Korlantas Polri menyediakan dana sebesar Rp 189 miliar untuk proyek tersebut. Pemenang tender proyek tersebut di Korlantas Polri adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA).

Pihak KPK belum bisa menyebut angka pasti kerugiaan yang diakibatkan oleh kasus pengadaan Simulator ini. Jubir KPK hanya menyebut angka dengan rentang puluhan miliar. Namun demikian, Djoko resmi dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan simulator SIM ini. KPK menjerat Gubernur Akademik Kepolisian Semarang ini dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.

Sumber:


Komentar:
Kejahatan kera putih atau white collar crime bukan merupakan kejahatan yang bisa dilakukan oleh sembarang orang. Dalam kejahatan ini, tindakan yang dilaksanakan merupakan bagian dari peran jabatan yang dilanggar, suatu peran yang biasanya menempati dunia bisnis, politik maupun profesi. 

Kejahatan kera putih membawa kerugian yang cukup besar dibanding kejahatan lainnya seperti pencurian dan perampokan. Karena seperti yang kita tahu bahwa kejahatan ini merupakan sebuah perilaku kriminal atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang dari kelompok yang memiliki keadaan sosio-ekonomi yang tinggi dan dilakukan berkaitan dengan aktifitas pekerjaannya. Selain itu, kejahatan kera putih dapat mengancam integritas suatu masyarakat sebab mereka menyangsikan hak kekuasaan kehendak masyarakat sosial, mereka mengikis kepercayaan dan kesadaran hukum. Selain itu, kejahatan ini jelas merugikan secara materi, seperti kasus Melinda Dee yang mengambil uang nasabahnya tanpa disadari oleh nasabahnya dan setelah puluhan tahun baru terungkap atau seperti kasus Gayus, penggelapan pajak yang tentunya merugikan negara. 

Selain dua kasus tersebut, ada kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat kita, yaitu kasus Simulator SIM yaitu pengadaan alat Simulator SIM yang dilakukan oleh Djoko Susilo. Umumnya, skandal kejahatan kera putih sulit dilacak. Terungkapnya kasus Simulator SIM ini tentu bukan perkara yang mudah, maka dari itu, pengungkapan yang dilakukan KPK ini perlu kita apresiasi. 

Dari kasus Simulator SIM ini tentu tidak sedikit masyarkat yang akhirnya tidak percaya dengan kepolisian. seperti saat terjadi perebutan penanganan kasus ini antara KPK dan Polri, di beberapa media dituliskan bahwa masyarakat telah antipati dengan Polri dan terus mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus ini dan kasus – kasus lainnya. Kerugian lain dari kasus ini juga tentunya kerugian negara yang mencapai puluhan miliar. Kasus ini merupakan penyalahgunaan wewenangnya di Kepolisian yang dilakukan oleh Djoko Susilo.
Kejahatan kera putih ini terjadi akibat lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kita. Seperti kasus ini, bahkan oknum kepolisian yang melakukan kejahatan ini. Jika kejahatan biasa, mereka melakukan kejahatan karena kebutuhan ekonomi, tetapi kejahatan kera putih ini karena konsumerisme dan gaya hidup mereka serta moral dan akhlak yang rendah.

Oleh karena itu, sebenarnya tindakan paling utama untuk mencegah terjadinya kejahatan ini adalah dengan adanya pengendalian diri dan tanggung jawab sosial dan moral terhadap lingkungan dan masyarakat di mana tanggung jawab tersebut merupakan kewajiban bersama. Bukan hanya penegakan hukum yang harus diperkuat dan dipertegas tetapi dari individual masing – masing juga harus bisa memperbaiki moral dan akhlaknya.

Selain itu memang sudah seharusnya alat hukum saling bersinergi, seperti KPK dan Polri yang harusnya bekerja sama dan saling mendukung untuk menegakan hukum di negeri tercinta ini. Sehingga negeri ini bisa lebih damai, lebih aman, lebih sejahtera dan masyarakatpun percaya dengan alat / lembaga hukum yang ada sekarang ini.

ETIKA DAN HUKUM



Etika dan hukum merupakan hal yang penting. Seperti kasus – kasus yang sekarang ini terjadi, para penegak hukum di negeri ini, secara etika sebenarnya rakyat sudah melihat adanya pelanggaran etika, tetapi masih saja semuanya berkelit minta adanya bukti hukum. Hukum di Indonesia telah menjadi panglima, tetapi dilakukan oleh orang – orang yang tidak beretika. Maka dari itu, sudah seharusnya etikalah yang menjadi panglima.

Lama sebelum datangnya zaman yang modern seperti sekarang, standar – standar perilaku yang tertampakkan sebagai pola – pola pengalaman yang diikuti bersama oleh manusia sebagai kebiasaan, yang pada akhirnya melahirkan etika.

Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana manusia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari – hari. Etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu manusia untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu dilakukan dan yang pelru dipahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
 
Contohnya sopan dan santun terhadap orang tua dan orang lain atau pelajar yang seharusnya tidak melakukan kecurangan dan menyontek saat ujian, pegawai yang harusnya tidak melakukan suap dan korupsi serta mengikuti norma dan nilai – nilai budaya.

Manusia adalah zoon politicon. Dari penjelasan ini datangnya pemahaman mengapa keteraturan hidup dalam kehidupan manusia itu sangat digantungkan dari standar – standar perilaku yang diciptakan sendiri oleh manusia, baik secara sepihak oleh tokoh penguasanya, maupun lewat kesepakatan oleh warga negara ataupun wakilnya.

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia supaya tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek yang penting atas pelaksanan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas utnuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, setiap masyarakat berhak untuk untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan – ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.

Tujuan hukum mempunyai sifat yang universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Selain itu, hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan  fungsi hukum terdiri dari :
a.         Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b.        Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c.         Sebagai sarana penggerak pembangunan
d.        Sebagai fungsi kritis

Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1.        Sumber-sumber hukum Material
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2.        Sumber hukum Formal
Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
a.         Undang-undang (statute)
b.         Kebiasaan (costum)
c.         Keputusan-keputusan hakim
d.        Traktat (treaty)
e.         Pendapat Sarjana hokum (doktrin)








Sumber :