Welcome to My Blog
Ekspesikan dirimu melalui tulisan
Mulai dengan sebuah kata

Sabtu, 14 Mei 2011

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT


10.1 Pengertian
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha , yakni setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

Persaingan tidak ssehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. “Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”

10.2 Asas dan Tujuan
Pelaku usaha harus beasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut,
1.      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

2.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.

3.      Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

10.3 Kegiatan yang Dilarang
1.    Monopoli
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksudkan dalam Ayat (1), jika
1)        Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya.
2)        Mengakibtakan pelaku usaha  lain tidak dapat masuk dalam persaingan dan atau jasa yang sama.
3)        Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
2.    Monopsoni
Pelaku uasaha dilarang melakukan menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
3.    Penguasaan pasar

Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan prakti monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
4.    Persengkongkolan
Ada beberapa bentuk persengkongkolan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pasal 22 sampai dengan pasal 24 adalah sebagai berikut.
a.         Dilarang melakukan persengkongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
b.         Dilarang bersengkongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasi rahasia perusahaan.
c.         Dilarang bersengkongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok bersangkutan menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas maupun kecepatan waktu yang dipersyaratkan.
5.    Posisi dominan
Dalam pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
6.    Jabatan rangkap
Dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7.    Pemilikan saham
Dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8.    Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan , peleburan, dan pengambialihan yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat secara tegas dilarang.

10.4Perjanjian yang Dilarang
1.      Oligopoli
2.      Penetapan harga
3.      Pembagian wilayah
4.      Pemboikotan
5.      Kartel
6.      Trust
7.      Oligopsoni
8.      Integrasi vertikal
9.      Perjanjian dengan pihak luar negri

10.5Hal-Hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli
1.      Perjanjian yang dikecualikan
a.       Perjanjian yang berkaitan dengan HKI.
b.      Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
c.       Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
d.      Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan.
e.       Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.
f.       Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
2.      Perbuatan yang dikecualikan
a.       Perbuatan pelaku usaha yang tergolong pelaku usaha.
b.      Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota
3.      Perbuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
a.       Bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negri.

10.6Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Adapun tugas dan wewenang KPPU, antara lain :
1.      Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha.
2.      Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
3.      Mengambil tindakan dengan wewenang komisi.
4.      Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
5.      Menerima laporan dari masayarakat dan atau pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat
6.      Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya.
7.      Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
8.      Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.
9.      Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi.
10.  Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrative kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

10.7Sanksi
Keetentuan pemberian sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang ini dapat dikelompokkan dalam dua kategori, antara lain sanksi administrasi dan sanksi pidana pokok dan tambahan.


PERLINDUNGAN KONSUMEN


Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan di wilayah NKRI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha antara lain: perusahaan korporasi, BUMN , koperasi, importer, pedagangan, distributor, dan lain-lain.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, kelurga,orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

ASAS DAN TUJUAN
1.      Asas manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2.      Asas keadilan
Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuak memperoleh haknya dan merlaksanakan kewajiban secara adil.
3.      Asas keseimbangan
Asas pemerintah dalam arti materiil maupaun spiritual.
1.      Asas keamanan  dan keselamatan konsumen
Memberikan jamina  keseimbanagan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaaan, pemakaian, dan pemanfaatana batrang dana atau jasa yang dikonsumsi.
2.      Asas kepastian hukum
Baik pelaku maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan perlindungan konsumen:
·         Meningkatkan kesadaran,kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen  dari akses negative pemakaian barang dan atau jasa.
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, mementukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
·         Menetapkan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk amendapatkan informasi.
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perklindungan konsumen.
·         Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produsi,kesehatan,kenyamanan,keamanan dan keselamatan konsumen.

Hak dan kewajiban konsumen
1.      Hak konsumen
a.       Hak atas kenyamanan, keaman, dan kesehatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
b.      Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa,sesuai nilai tukar dan perjanjian yang berlaku.
c.       Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur menganai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa  .
d.      Hak untuk didengarkan pendapat dan keluhan atas barang dan atau jasa yang digunakan.
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.      Hak untuk diperlakuan atau dilayani secara benar dan jujur.
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaiman mestinya.
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2.      Kewajiban konsumen
a.       Membaca, mengikuti petujuk informasi,dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa deni keamanan dan keselamatan.
b.      Beritikad baik dalam melaukan transaksi jual beli
c.       Membayar sesuai denagn nilai tukar yang disepakati.
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindunagn konsumen secara patut.

Hak dan kewajiban pelaku usaha
Berdasarkan Pasal 6 Dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  1. Hak pelaku usaha
  • Hak menarima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
  • Haka mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak beritikad baik.
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam hukum sengketa konsumen.
  • Hak untuk rehabilitasi nama baiuk apabila terbukti secra hukum.
  • Hak-hak diatur dalam undang-undangan lainnya.
  1. Kewajiban pelaku usaha
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  • Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi produk dan jaminannya.
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan tidar diskriminasi.
  • Menjamin mutu barang
  • Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba produk yang akan dijual.
  • Memberikan kompensasi, ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan penggunaan produk yang dijual.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Larangan dalam memproduksi /memperdagangkan jika,
  1. Tidak memenuhi standar yang di syaratkan
  2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, adan jumalah hitungan yang sebagaimana dinyatakan dalam kemasannya
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
  4. Tidak sesuai dengankondisi, jaminan, keistimewaan yang dinyatakan dalam kemasan produk
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingakatan, komposisis proses pengolahan, dan gaya sebagaiman yang tertulis pada kemasan produk
  6. Tidak sesuai janji yang dinyatakan dalam kemasan produk
  7. Tidak mencatumkan tanggal kadaluwarsa
  8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
  9. Tidak memasang penjelasan barang dalam kemasan produknya
  10. Tidak mencatumkan informasi dan/atau  pentunjuk penggunaaan barang dalam bahasa Indonesia
  11. Dilarang memperdagangkan barang rusak,bekas atu cacat tanpa informasi yang lengkap.
Pelaku yang melanggar akan diberikan sanksi dengan menariknya produk tersebut dalam peredaran.
Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan barangdan atau jasa secara tidak benar seolah-olah,
1.      Barang tersebut memenuhi dan /atau memiliki potonagan harga, harga khusus,standar mutu tertentu, gaya atau mode
2.      Barang tersebut dalam keadaaan baik/baru
3.      Produk tersebut telah mendapatkan sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu
4.      Prodik tersebut dibuat oleh perusahaan yang berlisensi
5.      Produk tersebut tersedia
6.      Barang tersebut mengandung cacat yang tersembunyi
7.      Barang tersebut merupakan kelengkapan barang tertentu
8.      Secara tidak lansung merendahkan barang lain
9.      Menggunakan kata-kata yanag berlebihan
10.  Menawarkan janji yang belum pasti
Selain itu pelaku usaha dilarang memberikan pernyataan yang tidak benar seperti:
·         Harga atau tarifsuatau barang dan atau jasa
·         Kegunaan suatau barang adan atau jasa
·         Kondisi, tangguangan, jaminan, hak atau ganti rugi atas barang dan atau jasa
·         Tawaran potongan harga dan hadiah menarik yang ditawarkan
·         Bahaya penggunaan barang dan atau jasa.

Pelaku usah dilarang menawarkan barang  dan atau jasa melalui pesanan jika,
Ø  Tidak menepati janji pesanan dalam kesepakatan waktu penyelesaian
Ø  Tidak menepati janji

Larangan dalam menjual secara obral dan lelang jika,
  • Menyatakan barang dan atau jasa  seolah-olah telah memenuhi standar tertentu,seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
  • Tidak menyediakan persediaan barang tersebut denagnb jumlah yang cukup
  • Menaikan haraga sebelum melakukan obral.
Larangan periklanan misalnya,
v  Mengelabui konsumen tentang kualitas, bahan, kegunaan produk yang dijual
v  Mengelabui jaminan
v  Memuat inforamasi yang keliru
v  Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian.
Sanksi Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sanksi dapat berupa administrasi, pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tersebut.