Welcome to My Blog
Ekspesikan dirimu melalui tulisan
Mulai dengan sebuah kata

Sabtu, 14 Mei 2011

Mari Berwirausaha


Untuk Memulai Bisnis Perlu 3M, yaitu:
1.      Motivasi / Kemauan
Untuk memulai usaha perlu motivasi yang kuat dari dalam diri sendiri. Motivasi ini yang akan membuat orang berusaha untuk menjalankan bisnisnya.
2.      Mindset
Kita harus berpikir bahwa bisnis / usaha yang akan dijalankan akan sukses.
3.      Make it ( just do it now)
Jika kita mempunyai rencana bisnis, haruslah dijalankan bukan hanya dipikirkan. Karena rencana yang terbaik adalah rencana yang dijalankan.

Kendala Persepsi
1.      Modal
Pada kenyataannya banyak orang yang memulai usaha dengan modal pas – pasan, jadi modal bukan merupakan kendala. Ingatlah bahwa sesuatunya harus dimulai dari yang kecil.
2.      Waktu
Selagi ada kemauan, waktu tidak akan menjadi kendala. Bukankah sehari ada 24 jam???
3.      Bakat
Bisnis bukan merupakan bakat tetapi perilaku yang dapat dilatih dalam jangka panjang. Seperti kata – kata yang sering kita dengar “bisa karena biasa”.

Jadi, tak ada alasan lagi bukan untuk memulai usaha yang sudah lama kita rencanakan tetapi belum pernah dicoba untuk dijalankan. Ataupun bagi yang belum punya rencana bisnis, mungkin mulai berpikir untuk berwirausaha.

Kamis, 21 April 2011

MENUNGGU

Menunggumu 
Rintik hujan temaniku
 Malam ini begitu sepi
Rasanya.......

Menunggumu
Malam ini begitu dingin
Tapi tak sedingin hatiku
Rasanya.......

 Menunggumu
Menanti jawaban yang tak pasti
Kapan, kapan, kapan
Entah kapan

Selasa, 19 April 2011

TEGAR

Kuatkan hatimu kawan
Saat kamu harus terjatuh
Saat orang-orang menjauhimu
Saat orang-orang hanya memandangmu
dengan sebelah mata

Kuatkan hatimu kawan
Saat Ia tak bisa lagi ada untukmu
Saat Ia tak bisa lagi memberimu pelukan
Saat kamu tak bisa membagi resahmu dengannya

Kuatkan hatimu  kawan
Walau semua tak akan sama lagi
Walau semua tak akan seindah dulu
Seperti saat Bundamu masih di sini


Kuatkan hatimu kawan.....






FOKUS DALAM BISNIS

Ada orang yang  gagal dalam bisnisnya karena tidak fokus pada satu bidang. Oleh karena itu, fokus juga merupakan salah satu hal yang penting dalam bisnis. Ibaratnya, akan lebih mudah menancabkan satu paku dari pada sekumpulan lidi. 

Jika anda ingin menjalankan sebuah bisnis dan ingin bisnis yang anda jalankan itu berhasil, maka fokuslah pada satu bidang. Jangan pernah berpiikir anda bisa berbisnis dalam berbagai bidang yang anda inginkan. Karena manusia mempunyai keterbatasan, jadi cukup konsentrasikan pada satu bidang yang anda tekuni. Ingat, fokuskan pada satu bidang jika ingin bisnis yang anda jalankan berhasil.



Sumber Gambar: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBONHpyLnu9rOSWOv5KcF0trUWzheW2djcywWAh6lD8JjOgwlSC9vbJzQYWapLok0TwLicUlkCjM3VB00mT4-KzK4U6bJ8A351tC0p6E-0uaXfr9Rh_3GZGFlZInz5a9kp_cbfoKcRYYI/s1600/fokus+111.png

Selasa, 05 April 2011

Beranikan Diri untuk Bermimpi


Salah satu hal penting yang menjadi faktor keberhasilan seseorang adalah mimpi. Adakah orang besar yang tidak punya mimpi???

Semua hal berawal dari mimpi. Tetapi tidak sedikit orang yang takut mimpinya tidak akan terwujud, takut dicemooh atau ditertawakan karena mimpinya. Sehingga mereka tidak berani untuk bermimpi (mengubur mimpinya). Jika bermimpi saja tidak berani, bagaimana bisa untuk mewujudkannya. Semoga kita bukan tergolong orang yang takut untuk punya mimpi.(hhe)

Tahukah Anda bahwa mimpi besar mampu mengeluarkan kekuatan yang lama tertidur di dalam diri kita. Mimpi itu merupakan spirit yang akan memberikan sinyal positif untuk kita. 
 
Harus diingat bukan tujuan akhir yang penting, namun bagaimana orang dapat bertumbuh dalam mengejar tujuan itu. Karena sesungguhnya kesuksesan bukan merupakan tujuan tapi merupakan sebuah perjalanan. Perjalanan yang akan memberi hasil, pembelajaran dan kemenangan yang diraih dalam proses mewujudkan mimpi. Bahkan kegagalan sekalipun akan mengajarkan kita sesuatu yang baru. Walaupun tujuan tersebut belum berhasil, tapi tidak akan pernah ada yang sia-sia.

Oleh karena itu, sangatlah penting untuk mempunyai mimpi, untuk berani bermimpi, dan berusaha untuk mewujudkan mimpi tersebut. No dream is nothing.




sumber gambar: http://www.google.co.id/imglanding?q=mimpi&hl=id&gbv=2&tbm=isch&tbnid=cQvRxBYhWsbtKM:&imgrefurl=http://bayarsaja.blogspot.com/2011/02/mimpi-kali-ini-adalah-kenyataan-buat.html&imgurl=https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1SAxK4GtWJIcK-o_SAx42PKH5CniCzth-PXOLxDj-u0F3DxO06ubHnAGCxGGNUqKdGZNZDAHyb0OWe8rNNfIOm4aBKXwAIF2FwTL7Fit0JuXUu3gMjHg3GII1grALzZoGKfghgq8CiXsZ/s1600/mimpi%252Bmembawa%252Bmasa%252Bdpn.jpg&w=400&h=531&ei=ZCKbTaXxNcHCccTx6eUF&zoom=1&iact=rc&oei=ZCKbTaXxNcHCccTx6eUF&page=1&tbnh=137&tbnw=117&start=0&ndsp=24&ved=1t:429,r:4,s:0&biw=1360&bih=576

Ubah Kebiasaan Buruk Mulai Sekarang


Kebiasaan buruk itu terbentuk bukan karena orang tidak tahu mana yang baik dan mana yang buruk. Semua orang tahu mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang akan menjadikan dirinya sukses atau gagal. Tapi bukan itu patokan seseorang akan punya kebiasaan buruk atau tidak.

Kebiasaan terbentuk dari tindakan-tindakan yang kita lakukan berkali-kali, sehingga akhirnya tindakan itu terekam dalam alam bawah sadar kita. Sekali sebuah ide masuk dan diterima ke dalam alam bawah sadar, maka kita akan bertindak spontan tanpa perlu pemikiran lagi.

Mengubah kebiasaan buruk memang tidak mudah. Tapi sebaiknya kebiasaan buruk cepat diakhiri secepatnya, sebelum kebiasaan tersebut berakar dan sulit untuk diubah. Jika dibiarkan, kebiasaan buruk bukan hanya akan merugikan dirinya sendiri tapi juga akan merugikan orang lain. Percayalah walaupun kebiasaan buruk itu tidak mudah untuk diubah, namun tidak akan ada yang sia-sia jika kita mau mencoba untuk mengubahnya.

Anger Management


Sesungguhnya orang-orang yang mudah marah adalah orang-orang yang mendahulukan prasangka buruk. Seperti ketika ada orang yang mengendarai mobilnya dengan cepat dan hampir menyerempet kita, tentu reaksi kita marah (langsung memaki). Hal ini lah yang dinamakan mendahulukan prasangka buruk. Jika kita mendahulukan prasangka baik, maka kita akan mencari penyebab kenapa mobil tadi melaju dengan cepat. Jika alasannya karena ada orang yang secepatnya harus dibawa ke rumah sakit, maka akankah kita marah??? Tentu mungkin tidak, karena kita tahu alasannya.

Satu hal yang sering kita lupa, bahwa marah itu juga merupakan ujian Allah. Sering kali kita meminta untuk dijadikan orang yang sabar, tapi apakah Allah tidak akan menguji kita??? Tentu jawabannya tidak. Marah merupakan ujian dari Allah dan ujian dari Allah selalu memuliakan kita. Perlu kita ingat bahwa orang yang tidak bisa marah tidak bisa dikatakan orang yang sabar, tapi orang yang sedang marah dan masih bisa berlaku baik itulah orang yang sabar.

Marah hanya akan melukai orang lain dan akan menghinakan diri. Maka itu kita harus tetap berlaku baik ketika sedang marah karena itu ujian Allah.

Marah merupakan reaksi alamiah yang wajar. Marah itu mempunyai kekuatan, tapi pastikan kekuatan itu kita pakai untuk memuliakan, bukan malah untuk melukai orang lain.



Sumber: Mario teguh dalam Acara Golden Way, Metro TV

HUKUM EKONOMI


Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditinjau terlkebih dahulu pengertian hukum dan pengertian ekonomi. Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma.

Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya. Norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.

Di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu:
  1. Norma agama
  2. Norma kesusilaan
  3. Norma kesopanan
  4. Norma hukum
Tidak ada kesatuan dan keseragaman para ahli hukum tentang definisi hukum, tetapi dapat diambil kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, sbb:
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa;
  3. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi;
  4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenai sanksi yang tegas.
Sedangkan ilmu ekonomi menurut M. Manulang adalh suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.

Hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan perkembangan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Hukum ekonomi pembangunan
  2. Hukum ekonomi sosial.
Hukum ekonomi bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

Hukum ekonomi menganut asas, sbb:
  1. Asas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME;
  2. Asas manfaat;
  3. Asas demokrasi Pancasila;
  4. Asas adil dan merata;
  5. Asa keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan;
  6. Asas hukum;
  7. Asas kemandirian;
  8. Asas keuangan;
  9. Asas ilmu pengetahuan;
  10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat;
  11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
  12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan adanya era globalisasi, dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional.
Pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Selasa, 01 Maret 2011

Kasus Hak Cipta "Kasus Band Gigi Somasi MVP Pictures PH Film Toilet 105"


Kasus Band Gigi Somasi MVP Pictures PH Film Toilet 105 lagi jadi bahasan heboh gosip selebritis terkini. Surat teguran ini diberikan karena Production House yang bersangkutan menggunakan lagu Ya Ya Ya sebagai backsound film horor Indonesia itu tanpa izin. Kasus pelanggaran hak cipta ini sendiri saat ini ditangani oleh pengacara Mada SH.

Berita cukup mengejutkan mewarnai film hantu yang diperankan oleh Coralie Gerald, Ricky Harun, Aming, dkk. Meski sudah diputar sejak tanggal 14 Januari 2010 lalu, tetapi perkara hukum terhadap tayangan layar lebar itu baru aja menyeruak.

Adalah grup band papan atas, Gigi, yang sudah melayangkan surat somasi kepada rumah produksi MPV pictures, karena dianggap tidak meminta izin mereka atas penggunaan lagu YaYaYa sebagai backsound di film terbaru produksi Multivision tersebut.

Arman Maulana, dkk yang mewakili kuasa hukumnya, Mada SH, mengkonfirmasikan berita ini di sebuah kafe yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu siang,  31 Januari 2010.

Menurut penjelasan Mada, manajemen Gigi mempertanyakan tindakan sebuah production house terkenal, yang memproduksi film “Toilet 105”.

Karena di dalam film yang dibintangi actor muda Ricky Harun itu, terpasang lagu “Ya Ya Ya” milik Armand Cs sebagai salah satu tembang lagu yang dijadikan backsound dalam film bergenre horor itu.

Pengacara berkepala plontos ini lantas menegaskan jika pihak rumah produksi tersebut sudah melakukan sebuah kasus hukum pelanggaran hak cipta, karena tidak meminta izin pemakaian lagu pada band yang bersangkutan.

“kita melayangkan somasi berupa teguran untuk mempertanyakan penggunaan lagu “Ya Ya Ya” milik Gigi di dalam film “Toilet 105”, tanpa seizing pihak manajemen terlebih dahulu.”
“ini adalah sebuah pelanggaran hak cipta.”

Kuasa hukum yang eksis dengan kacamata ini sebagai perwakilan dari manajemen Gigi, memberikan batas waktu selama 7 hari pada pihak PH untuk mengklarifikasi tindakan mereka.

Sampai saat ini, upaya menyelesaikan permasalahan dengan jalan kekeluargaan masih dibuka lebar oleh grup yang sering nongol di lagu religi ini.
“kami memberi waktu selama seminggu ini untuk mereka memberikan klarifikasi.”
“upaya kekeluargaan mmasih kita harapkan dalam menyelesaikan masalah ini.”

Menurut Mada, pihak manajemen pelantun Ost Film Sang Pemimpi ini masih belum berpikir untuk menyelesaikan lewat jalur hukum.
“belum ada rencana untuk menempuh jalur hukum.”

Nah, mending kita tunggu aja perkembangan kasus ini. semoga jalan kekeluargaan bisa menyelesaikan missunderstanding yang terjadi.
Penulis: Oktavita



Komentar:
Ternyata meski sudah ada hukum yang mengatur tentang hak cipta, masih ada saja pihak-pihak yang melanggarnya. Mungkin memang benar, aturan dibuat untuk dilanggar. Seperti contoh kasus di atas, jelas terlihat kalau fungsi hukum dalam penegakan kasus pelanggaran HAKI atau hak cipta masih sangat rendah.

Sesungguhnya kita juga tidak tahu apa yang terjadi dibalik kasus ini. mungkin juga kasus ini dijadikan ajang promosi bagi pihak PH tersebut. Namun apapun alasannya, tidak ada yang bisa membenarkan tindakan melanggar hukum dan seharusnya jangan sampai merugikan orang lain cuma untuk mengejar keuntungan pribadi semata (keuntungan salah satu pihak).

Selain penegakan hukum harus dipertegas, semua orang (masyarakat) harus juga menumbuhkan mentalitasnya sebagai pribadi yang bertanggung jawab. Sehingga tidak ada lagi kasus seperti di atas.

Kasus HAKI "Vonis Kasus Pembajakan Software Masih Lembek"


Vonis Kasus Pembajakan Software Masih Lembek
Ardhi Suryadhi
– detikinet
Jakarta - Hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pembajakan software dirasa masih terlalu ringan. Padahal, mereka sudah terbukti bersalah.

Dijelaskan Kombespol Toni Hermanto, Kanit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, UU Hak Cipta Pasal 72 ayat 3 yang mengatur pembajakan software memiliki batas maksimal hukuman 5 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta. Sementara batas minimal denda Rp 1 juta dan kurungan 1 bulan.
Namun pada kenyataannya, sering kali putusan pengadilan memberikan hukuman yang tidak maksimal alias rendah dan tidak menimbulkan efek jera.

"Lihat saja pada kasus PT K yang diproses sejak 2008 lalu dan baru diputuskan November 2009. Sudah lama prosesnya, hukumannya cuma 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta," tukasnya, dalam jumpa pers di Restoran Sindang Reret, Jakarta, Rabu (13/1/2009).

Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HaKI sendiri, lanjut Toni, telah memberi perhatian akan hal ini. "Tapi kita juga tidak bisa terlalu ikut campur prosesnya di pengadilan," lanjutnya.

Johannes Dicky, CEO Businessoft Indonesia menambahkan, di wilayah Eropa juga telah dipakai sistem penegakan hukum proporsional yang dianggap bakal menimbulkan efek jera. 

"Karena yang sebelumnya lebih ringan, sedangkan investasi di industri TI sendiri cukup besar,"pungkasnya. ( ash / faw )

Komentar:
Seiring dengan berkembangnya teknologi, perangkat lunak atau yang sering kita sebut dengan software pun berkembang dengan begitu pesat. Software-software yang ada sekarang juga beragam. 

Hal ini juga tentu tidak dilewatkan oleh para pembajak software, karena bisa mendatangkan keuntungan yang menggiurkan. Apalagi perkembangan teknologi menyebabkan kebutuhan akan software tertentu meningkat. Seperti kita tahu bersama harga software ori mahal, maka tidak jarang banyak orang yang menggunakan software bajakan.  

Meskipun telah ada Hak Paten atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melindungi dari para pembajak software. Namun sayangnya pembajak software makin membludag, bukan malah berkurang malah bertambah jumlahnya. UU HAKI nampaknya belum bisa membendung para pembajak software. Apalagi setelah membaca kasus di atas, hukuman bagi para pembajak software masih dirasa kurang, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Hal ini juga turut memperparah pembajakan software di negara kita, walaupun memang masih banyak faktor lainnya yang tidak bisa diabaikan.

Harus disadari oleh semua pihak bahwa pembajakan merupakan sesuatu yang salah dilihat dari aspek manapun. Dilihat dari aspek hukum jelas salah, sudah ada UU yang mengatur tentang hal tersebut. Dari aspek agama juga demikian, karena pembajakan sama saja dengan mendzolimi orang lain. Selanjutnya jika semua orang telah menyadari bahwa pembajakan merupakan sesuatu yang salah, maka harus ada solusi bagi orang tersebut untuk mendapatkan software yang legal. 

Oleh karena itu, ada baiknya jika pemerintah tidak hanya menghukum para pembajak software dengan seberat-beratnya tetapi juga pemerintah harus mencari dan mempelajari factor-faktor yang menyebabkan pembajakan software makin marak. Kemudian mencari solusi untuk mengatasi pembajakan software tersebut. Nampaknya masalah pembajakan software ini memang masih menjadi PR untuk pemerintah kita. Kita berharap saja akan ada solusi yang terbaik untuk kasus ini.